InfoMalangRaya – 10 bulan terakhir, ribuan perempuan di Kota Malang berstatus janda di Kota Malang. Perceraian terjadi karena adanya beberapa faktornya, mulai dari judi online, perekonomian hingga pertengkaran. Dari data Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, sejak Januari hingga Oktober 2024 ada sebanyak 478 pengajuan cerai talak dan 1.490 pengajuan cerai gugat di Kota Malang. Totalnya, ada 1.968 pengajuan cerai.
Baca Juga :
Puncak Perayaan Hari Lahir UIN Malang ke-63, Maliki Bersholawat Dihadiri Ribuan Jemaah
Dari jumlah tersebut, ada 361 cerai talak dan 1.142 cerai gugat yang diputus oleh PA Kota Malang. Panitera Muda Hukum PA Kota Malang, Happy Agung Setiawan mengatakan, pengajuan perceraian tentunya ada beberapa faktor. “Didominasi karena faktor ekonomi, tapi ada hal-hal lain juga seperti judi online dan meninggalkan salah satu pihak,” ungkap Happy, Jumat (29/11/2024). Salah satunya judi online, menjadi salah satu pemicu konflik di rumah tangga. Akibat kecanduan judi itu, beberapa pasangannya melakukan gugatan di Pengadilan Agama. Alasan sang istri, judol mempengaruhi keuangan ataupun melemahnya ekonomi keluarga. Perceraian karena judi online setiap bulannya selalu ada, meski hanya satu kasus. “Ada sebanyak 7 kasus sejak Januari hingga Oktober 2024. Januari, Februari dan Maret itu masing-masing ada satu kasus, kemudian Juni ada dua kasus, Juli ada satu kasus dan September satu kasus,” tambah Happy. Sisanya, kasus perceraian pada tahun 2024, mayoritas faktor ekonomi, perselisihan hingga pertengkaran secara terus menerus yang tak kunjung menemukan solusi.
Baca Juga :
Indah Kurnia Minta Perusahaan Penuhi Hak Buruh Rokok Perempuan
Rinciannya ada 509 kasus perceraian dikarenakan faktor ekonomi. Lalu sebanyak 720 kasus perceraian, akibat perselisihan dan pertengkaran.