Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Besok, Rendra-Sanusi Daftar ke KPU

    8 Juli 2025

    Enzo Maresca: Chelsea Bukan Favorit Juara Piala Dunia Antarklub

    8 Juli 2025

    Dua Remaja Luka-Luka Usai Tabrakan dengan Daihatsu Ayla di Ketapang Sampang

    8 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Besok, Rendra-Sanusi Daftar ke KPU
    • Enzo Maresca: Chelsea Bukan Favorit Juara Piala Dunia Antarklub
    • Dua Remaja Luka-Luka Usai Tabrakan dengan Daihatsu Ayla di Ketapang Sampang
    • Permainan Epik Mengakhiri gugatan antimonopoli terhadap Samsung
    • Menteri Kepolisian Afrika Selatan Dicurigai Punya Hubungan dengan Geng Kriminal Pembunuh
    • BPHTB Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Kota Malang
    • Simbol Keberanian: 4 Makna Tersembunyi di Balik Kota Seoul dalam Our Unwritten Seoul!
    • 9 Mitos dan Fakta Jalan Kaki sebagai Olahraga
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»MALANG RAYA»Ambang Batas PBJT Mamin Rp 15 Juta, Wali Kota Malang: Ini Wujud Perhatian Pemerintah
    MALANG RAYA

    Ambang Batas PBJT Mamin Rp 15 Juta, Wali Kota Malang: Ini Wujud Perhatian Pemerintah

    By admin17 Juni 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    32537e968c06

    InfoMalangRaya – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan keberpihakannya terhadap keberlangsungan pelaku ekonomi di level mikro, termasuk di kalangan pedagang kaki lima (PKL). Hal tersebut salah satunya diwujudkan dengan mengesahkan ranperda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).  Pada perubahan perda tersebut, salah satu poin krusial yang turut dilakukan penyesuaian adalah ambang batas omzet bagi pelaku usaha makan minum (mamin) untuk dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Dari yang semula sebesar Rp 5 juta menjadi Rp 15 juta. 
    Baca Juga :
    Unisba Blitar Gandeng XLSmart dan TDA, Bina Gen Z Jadi Kreator Produktif

    “Ini adalah bentuk perhatian dari pemerintah terkait dengan yang dulu Rp 5 juta, di perda kemarin. Lha ini pembahasan dan kita naikkan jadi Rp 15 juta untuk pengenaan terkait dengan pajak tersebut,” jelas Wahyu, Selasa (17/6/2025).  Dengan hal tersebut, pengenaan pajak baru dapat dilakukan terhadap pelaku usaha mamin yang beromzet di atas Rp 15 juta per bulan. Tentu hal tersebut sedikit memberi nafas lega bagi para PKL, sebab pada perda sebelumnya, pengenaan pajak bagi pelaku usaha beromzet di atas Rp 5 juta.  “Walaupun kita berkurang target kita Rp 8 miliar dan ini memang kita harus menjaga terkait dengan fiskal yang ada. Ini bentuk perhatian Pemkot Malang bersama DPRD untuk keberlangsungan perekonomian yang ada di Kota Malang,” tutur Wahyu.  Informasi didapat JatimTIMES, ambang batas omzet sebesar Rp 15 juta untuk pengenaan pajak yang akan diterapkan di Kota Malang dinilai yang paling longgar. Jika dikalkulasi dengan angka tersebut, maka pelaku usaha baru dapat dikenakan pajak jika beromzet kurang lebih Rp 500 ribu dalam satu hari.  Angka tersebut sama dengan yang ditetapkan di Kota Malang. Namun, beberapa daerah lain di Jawa Timur juga ada yang menerapkan ambang batas di bawah angka Rp 10 juta per bulan, seperti Kota Batu, bahkan Kabupaten Malang hanya sebesar Rp 3 juta per bulan.  Dengan angka ambang batas omzet Rp 10 juta seperti yang diterapkan di Kota Batu, maka pelaku usaha yang dapat dikenakan pajak setidaknya harus beromzet rata-rata Rp 300 ribu per harinya.  Sedangkan di Kabupaten Malang yang sebesar Rp 3 juta per bulan, maka pengenaan pajak sudah dapat dilakukan pada pelaku usaha mamin yang beromzet rata-rata Rp 100 ribu per hari. Jika dibandingkan, ambang batas pengenaan pajak di Kota Malang masih jauh lebih longgar. 
    Baca Juga :
    Kritisi DPRD Kota Malang Soal Pajak 10% Usaha Omzet Rp15 juta, Roy Shakti: Bantu Rakyat Makin Menderita 

    “Ini bukan semata mata Pemkot dan DPRD menetapkan, ini tidak. Ada regulasinya untuk penerapan yang sesuai di Kota Malang. Ini bentuk perhatian kita pada UMKM salah satunya,” tegas Wahyu.  Di sisi lain, ambang batas yang sudah dinaikkan menjadi Rp 15 juta masih dikhawatirkan oleh sebagian pihak karena dinilai masih kurang berpihak pada pedagang kaki lima (PKL). Namun menurut Wahyu, angka Rp 15 juta dinilai telah paling sesuai.  “Saya kira Rp 15 juta ini relatif mereka yang sudah mempunyai ekonomi yang memadai,” imbuhnya.  Selain itu, dirinya juga berkeyakinan bahwa disepakatinya kenaikan angka tersebut juga tidak dilakukan secara sembarangan. Termasuk di dalamnya, DPRD Kota Malang juga telah bekerja keras untuk menentukan angka tersebut.  “Saya yakin dari DPRD ada beberapa survei dari beberapa kalangan, melihat secara langsung dan sudah bertanya, konsultasi pada semua kalangan dan ini menurut saya sudah menjadi solusi yang paling tepat untuk penerapan terkait pajak daerah dan retribusi daerah,” pungkas Wahyu. 

    Jumlah Pembaca: 32

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Besok, Rendra-Sanusi Daftar ke KPU

    8 Juli 2025

    BPHTB Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Kota Malang

    8 Juli 2025

    Ramai Grup Facebook Gay di Jombang, Polisi Turun Tangan

    8 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20241

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20251

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202487

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.