InfoMalangRaya β Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu mencatat, ada sekitar 200 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK), di setiap kecamatan Kota Batu. Jumlah itu terhitung selama tiga minggu terakhir ini. Atau sepanjang masa kampanye sejak 28 November lalu.
βDari data awal, pelanggaran pemasangan APK di setiap kecamatan di Kota Batu mencapai 100-200 pelanggaran. Paling dominan melanggar Perwali Kota Batu Nomor 23 tahun 2012, tentang Pedoman Penataan Atribut Partai Politik dan Peserta Pemilihan Umum dengan Pihak Terkait,β tutur Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid, Selasa, (19/12/2023).
Dia membeberkan, paling banyak pelaksana kampanye, petugas kampanye, parpol peserta pemilu dan caleg melakukan pelanggaran pemasangan APK dengan melakukan paku pohon dan kawat pohon.
βIni yang paling banyak ditemui. Sebab itu, kami minta kepada mereka untuk memperhatikan dan mematuhi peraturan,β tuturnya.
Secara rinci dia menjelaskan, jika di PKPU APK tidak boleh dipasang di sekolah, tempat ibadah, layanan kesehatan dan tempat-tempat pemerintah. Kemudian di Perwali Kota Batu Nomor 23 tahun 2012 teknis pemasangan diatur lebih rinci.
βDi Perwali teknis pemasangan diatur lebih detail. Seperti tidak boleh melakukan pemasangan APK di Jalan Panglima Sudirman, Diponegoro dan sejumlah ruas jalan lainnya. Kemudian tidak boleh melakukan paku pohon dan kawat pohon,β terangnya.
Lebih lanjut, untuk penindakan dari pelanggaran tersebut. Yogi menyampaikan, setelah dilakukan pendataan, proses penindakan akan dilakukan bersama Satpol PP Kota Batu. Digandengnya Satpol PP, karena penindakan pelanggaran APK itu menyangkut Perwali Kota Batu.
βKarena menyangkut Perwali, maka hak penuhnya ada di Satpol PP. Kami melakukan pendataan dan rekomendasi,β tuturnya.
Dia juga menyampaikan, sebelum dilakukan pendidikan penurunan APK. Pihaknya akan memberikan rekomendasi terlebih dahulu kepada pihak terkait. Agar memindah, mencopot atau memperbaiki cara pasang APK.
βKami beri waktu lima hari. Jika tidak diperbaiki secara mandiri atau tidak diindahkan. Maka kami bersama Satpol PP Kota Batu akan melakukan penertiban,β tegasnya.
Disisi lain, Yogi menyampaikan, banyaknya pelanggaran tersebut, diduga karena mepetnya waktu kampanye. Di tahun 2019 waktu kampanye mencapai 200 hari. Sedangkan sekarang hanya 75 hari.
βAkhirnya di lapangan terjadi seperti ini. Pasang APK tidak sesuai aturan. Dengan melakukan paku pohon, kawat pohon dan lainnya,β tutup dia. (Ananto Wibowo)
The post Bawaslu Kota Batu Temukan Ratusan APK Melanggar, Paku dan Kawat Pohon Terbanyak appeared first on infomalangraya.com.