Gresik (IMR) – Niat terduga pelaku Alfatih Rizqon Alfalih berjualan minuman keras (miras) di pelanggan tetapnya tercium polisi. Warga Gresik itu, menyembunyikan 51 botol miras dibalik kursi agar tetap aman malah membawa dirinya diamankan polisi.
Terungkapnya peredaran miras itu berawal dari laporan masyarakat. Setelah mendapat informasi, Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik melakukan patroli menekan maraknya
peredaran miras.
Usai dilakukan penyelidikan, polisi memeriksa rumah yang dicurigai sebagai lokasi penjualan miras. Sewaktu digeledah ditemukan 51 botol Arak Bali yang disimpan dalam kardus di bawah meja.
Selain menyita puluhan botol miras, polisi juga melakukan penindakan terhadap satu pelaku berinisial Alfatih Rizqon Alfalih. Barang bukti dan pelaku kemudian dibawa untuk proses hukum sesuai tipiring Polres Gresik.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho mengatakan, operasi ini menegaskan komitmen instansinya dalam menekan peredaran miras dan menjaga keamanan publik. “Kami tidak akan tinggal diam dalam memberantas penyakit masyarakat. Partisipasi aktif warga melalui pelaporan adalah kunci keberhasilan patroli kami,” katanya, Rabu (25/6/2025).
Terkait dengan peredaran ini lanjut Heri, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan ‘Lapor Cak Roma’ atau kantor polisi terdekat. “Operasi seperti ini akan terus digelar untuk menekan peredaran miras di. wilayah hukum Polres Gresik,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat tidak segan-segan melapor bila menemukan peredaran miras, atau hal yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan. “Jangan sungkan melapor ke kami, apapun bentuk laporannya yang berkaitan pidana pasti segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Pemkab Gresik telah memberlakukan Perda nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Perda nomor 15 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras. Atas dasar ini, berbagai merek miras dilarang beredar. [dny/kun]