Jember (IMR) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan sejumlah rekomendasi perbaikan untuk Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, setelah mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
“Yang paling penting soal penataan aset. Banyaknya aset Pemerintah Kabupaten Jember yang belum tercatat dengan baik dari segi formal. BPK merekomendasikan aar secara bertahap disertifikasi,” kata Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Sabtu (28/6/2025).
Rekomendasi berikutnya mengenai tata kelola BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang perlu ditertibkan. Ada sejumlah belanja BOS untuk pembayaran rekening listrik dan air yang dikembalikan.
“Ada sejumlah sekolah yang membuat nominal rekening listrik dan air flat. Itu kan tidak boleh, karena sebetulnya kebutuhan listrik dan air tiap bulan berbeda-beda,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Widarto.
Pembukan alat tulis kantor di sekolah menjadi sorotan. “Barangnya ada, tapi ditulis tidak ada. Mungkin karena akhir tahun di-nol-kan. Ini harus diperbaiki” kata Widarto.
“Temuan ketiga, ada kelebihan volume pengadaan belanja barang dan jasa yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), terutama pekerjaan fisik. Itu sudah ditindaklanjuti, nilainya sekitar Rp 560 juta,” kata Halim.
BPK memberikan catatan terhadap pemberian TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) Pemkab Jember. Mereka menilai ada kelebihan bayar. “Tapi berdasarkan dari tim Inspektorat bahwa itu sudah sesuai dengan keputusan Mendagri tentang TPP,” kata Halim.
BPK merekomendasikan pula kepada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Dinas Kesehatan Jember untuk merumuskan skema penyelesaian utang program kesehatan Jember Pasti Keren (JPK). “Ini supaya neraca keuangan BLUD, baik puskesmas dan rumah sakit, tidak terganggu,” kata Halim.
Sementara itu soal alokasi anggaran, BPK merekomendasikan agar disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD agar tidak terjadi penempatan belanja yang kurang tepat. “Misalkan, belanja barang dan jasa dimasukkan ke belanja pegawai,” kata Halim.
Pemkab Jember juga direkomendasikan mengembalikan kelebihan pembayaran perjalanan dinas. “Sudah ditindaklanjuti, tapi nominalnya kecil,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Widarto.
Masalah kebocoran pajak dan retribusi, terutama di sektor restoran, menjadi sorotan BPK juga. “Ada perbedaan antara pembukuan pendapatan yang dilaporkan restoran ke pemerintah daerah dengan pendapatan sesungguhnya,” kata Widarto.
BPK merekomendasikan perbaikan sistem kepada Pemkab Jember agar bisa menekan angka kebocoran pendapatan. “Kita harus cari formula agar tidak banyak terjadi kebocoran,” kata Widarto. [wir]