Pengungkapan Peredaran Obat Ilegal Skala Besar di Jakarta
BPOM melalui Balai Besar POM di Jakarta (BBPOM di Jakarta) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya kembali mengungkap peredaran sediaan farmasi ilegal yang berlangsung secara besar-besaran. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil membongkar sebuah gudang yang berada di Komplek Villa Arteri, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Barang bukti yang disita mencapai senilai Rp2,74 miliar. Gudang ini diketahui telah beroperasi selama empat tahun.
Hasil penindakan tersebut disampaikan oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BBPOM di Jakarta, pada Kamis 13 November 2025. Acara tersebut turut dihadiri oleh Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga serta Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu.
“Pengungkapan ini adalah bukti sinergi kami dengan aparat penegak hukum. Ini bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sebanyak 65 item atau 9.077 kemasan produk ilegal. Mayoritas dari produk tersebut merupakan obat kuat pria yang diduga mengandung sildenafil dan turunannya. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- 15 item obat tanpa izin edar (TIE) senilai Rp1,4 miliar
- 29 item obat bahan alam TIE yang diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) senilai Rp770 juta
- 21 item suplemen kesehatan TIE senilai Rp551 juta
Beberapa produk ilegal yang ditemukan antara lain Black Ant King, Maxman Tablet, DR LSW, dan Black Gorilla. Taruna Ikrar mengingatkan bahwa penggunaan produk ilegal yang mengandung BKO dapat menimbulkan efek berat seperti kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, stroke, serangan jantung, hingga kematian.
Pelaku berinisial MU, yang bertindak sebagai pemasok, telah ditahan di Polda Metro Jaya. Ia mengedarkan produk ke seluruh Indonesia melalui pemesanan WhatsApp dan rata-rata mengirim 70 paket per hari dengan keuntungan sekitar Rp1,1 juta. MU dijerat UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar. Penindakan ini merupakan kasus kelima BBPOM di Jakarta sepanjang 2025 dan seluruhnya telah masuk proses hukum.
AKBP Indrawienny Panjiyoga menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak pelanggaran obat dan makanan. “Kami selalu siap berkoordinasi dengan BBPOM di Jakarta,” ujarnya. Dukungan serupa disampaikan oleh Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu.
Pada kesempatan itu, Kepala BPOM juga melakukan penanaman tujuh pohon obat di halaman kantor BBPOM di Jakarta sebagai simbol penguatan inovasi eco office lab serta kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan.







