InfoMalangRaya – Dandim 0833/Kota MalangLetkol Kav Heru Wibowo Sofa, S.H., M.Han menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Antar Instansi Terkait Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.
Bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang Jl. Raden Panji Suroso No. 04 Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing Kota Malang-Rabu(21/6/2023).
Kegiatan tersebut diawali denganmenyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya Doa serta Sambutan Kepala kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang Galih Priya Kartika PerdhanaYang dihadiri 50 Orang peserta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhanadalam sambutanya, mengatakan dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo, tanggal 30 Mei 2023 yang memerintahkan agar seluruh instansi segera melakukan tindakan nyata dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Direktorat Jenderal Imigrasi beserta seluruh Unit Pelaksana Teknis keimigrasian di Indonesia melakukan langkah kongkret antisipasi pencegahan TPPO sebagaimana diamanatkan dalam pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.4-GR.04.01-503 perihal Petunjuk Arahan Pencegahan TPPO, telah memerintahkan seluruh kepala kantor imigrasi untuk segera melakukan langkah-langkah pencegahan yang dimulai penolakan atau penundaan penerbitan paspor terhadap orang- orang yang terindikasi CPMI non-prosedural, ungkapnya.
Serta penundaan keberangkatan di TPI, diseminasi atau penyuluhan hukum kepada masyarakat yang rentan terhadap TPPO, kepada penyidikan keimigrasian maupun pengenaan Tindakan administrative keimigrasian oleh PPNS Imigrasi terhadap pelaku TPPO, ucapnya.
Sementara itu Dandim 0833/Kota Malang Letkol Kav Heru Wibowo Sofa, S.H., M.Han dalam sambutanya menambahkan, selaku Dandim Kota/Malang ingin memberikan pandangan untuk bisa menggugah pandangan kita semua terhadap wewenang dan tanggung jawab kita semua.
Dalam hal ini kita sering melupakan wewenang dan lepas tanggung jawab sehingga jika ada permasalahan kita mengabaikan dan tidak mau tau, misal pada Tahun 2017 TKI dirubah menjadi PMI tetapi doktrinasi dari kami tidak boleh menolak kepentingan warga negara Indonesia yang berada diluar negeri sehingga kita harus melayani seluruhnya, ungkapnya.
Sekali lagi dengan ini secara pribadi memberikan apresiasi kegiatan rakor pada hari ini, dengan harapan kita berbuat dan membuka diri untuk bisa bersinergi dalam menyelesaikan masalah, agar warga masyarakat melihat bukti nyata dari output kita dalam penanganan TPPO, pungkasnya. (*)
The post Dandim 0833/Malang Hadiri RapatAntar Instansi Terkait Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang appeared first on infomalangraya.com.