DLH Kota Malang Perketat Sistem Pengelolaan Limbah di TPA Supit Urang, Antisipasi Limbah B3

Info Malang Raya – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang semakin memperkuat sistem pengelolaan limbah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi masuknya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke area pemrosesan sampah, menyusul adanya temuan limbah mencurigakan di sekitar lokasi.

Menurut Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, Roni Kuncoro, limbah yang diduga B3 ditemukan bukan di dalam kawasan utama TPA, melainkan di gudang milik pemulung yang berada di luar area tersebut.

“Dari informasi yang kami peroleh, lokasi penemuan limbah berada di luar TPA, tepatnya di wilayah yang dikelola pemulung. Namun demikian, kami tetap mengambil langkah antisipatif dan memperketat kontrol,” jelas Roni dalam keterangannya, Jumat (8/5/2025).

Menanggapi situasi ini, DLH Kota Malang telah mengingatkan para pelaku usaha, khususnya fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), untuk benar-benar mematuhi aturan tentang pengelolaan limbah B3. Roni menegaskan bahwa izin operasional tidak akan diberikan kepada fasyankes yang tidak memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 sesuai standar.

“Pengelolaan limbah medis merupakan syarat mutlak. Kalau tidak memiliki TPS B3, maka mereka tidak bisa memperoleh izin operasional,” tegasnya.

Roni juga menambahkan bahwa saat ini pengelolaan limbah medis oleh masing-masing penghasil limbah berjalan cukup efektif, dan sesuai dengan regulasi yang ada. Pihaknya pun mengimbau seluruh pelaku usaha dan institusi untuk tidak lengah dalam menerapkan sistem pengelolaan limbah secara mandiri.

Sebagai instansi pengelola, DLH Kota Malang juga memiliki TPS B3 internal yang menampung limbah dari aktivitas mereka sendiri, seperti baterai bekas, lampu neon, dan aki kendaraan dinas. Ini menjadi bukti komitmen DLH untuk menjalankan aturan secara menyeluruh.

Selain pengawasan limbah B3, DLH juga memberlakukan pengendalian ketat terhadap akses masuk ke TPA Supit Urang. Hanya kendaraan pengangkut sampah yang memiliki stiker resmi dari DLH yang diizinkan masuk. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pembuangan sampah ilegal dari luar Kota Malang dan memastikan klasifikasi sampah sesuai dengan peraturan.

“Dengan sistem ini, kami ingin memastikan bahwa hanya sampah dari Kota Malang yang diproses di TPA, dan jenisnya sesuai dengan kategori yang telah ditentukan,” ujar Kepala UPT Pengelolaan Sampah DLH Kota Malang, Arif Dermawan.

Kebijakan dan upaya pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen DLH Kota Malang untuk menjaga keberlanjutan lingkungan serta memberikan jaminan bahwa sistem pengelolaan limbah dilakukan secara aman, sesuai prosedur, dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *