Info Malang Raya – DPRD Kabupaten Malang tengah mengkaji ulang kebijakan daerah di bidang administrasi kependudukan (Adminduk) dengan membahas pencabutan salah satu Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak relevan. Langkah ini diambil guna menyelaraskan peraturan daerah dengan ketentuan nasional yang lebih mutakhir.
Rapat pembahasan digelar pada Rabu (7/5/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pencabutan Perda Adminduk, Miskat, dari Fraksi Golkar. Dalam forum tersebut hadir pula jajaran Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang serta sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Miskat, pencabutan Perda ini dilatarbelakangi oleh keberadaan regulasi baru di tingkat pusat, khususnya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Peraturan tersebut menjadi acuan hukum yang lebih tinggi dan lebih mutakhir dalam mengatur layanan kependudukan.
“Tujuan utama dari pencabutan Perda ini adalah agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. Kita ingin pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih sederhana dan efisien,” ujar Miskat dalam keterangan usai rapat.
Senada dengan itu, Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Malang turut menyampaikan dukungannya atas rencana pencabutan tersebut. Mereka menilai langkah ini bisa menjadi pijakan untuk menyusun regulasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi informasi dalam pelayanan publik.
Langkah harmonisasi ini juga dinilai sebagai bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Malang dalam membenahi tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam memberikan layanan kependudukan yang prima dan berbasis aturan yang relevan.
Pembahasan Raperda pencabutan ini masih akan berlanjut pada tahap berikutnya, termasuk melakukan pendalaman substansi hukum dan memastikan tidak ada kekosongan regulasi yang berpotensi merugikan masyarakat.