Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

19 October 2026
Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang

Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang

19 October 2026
Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti

Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti

19 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Monday, 19 October 2026
Trending
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
  • Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti
  • Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital
  • Strategi Tepat Merawat Kesehatan dan Vitalitas Alami Rambut di Tengah Tingginya Kelembapan Tropis
  • Menyeimbangkan Waktu Layar Digital dan Aktivitas Fisik Anak Tanpa Perlu Drama Harian
  • Menyembuhkan Tubuh Lewat Keajaiban Rempah Nusantara yang Tersimpan di Dapur Rumah
  • Rahasia Energi Optimal: Pentingnya Menu Menyehatkan Saat Pagi Hari
  • Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif
  • Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Tips»Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Capai Rp 1 T, Pengadaan Melalui Intervensi Ilegal

Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Capai Rp 1 T, Pengadaan Melalui Intervensi Ilegal

adm_imradm_imr13 June 20261 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penyimpangan dalam Pengadaan Barang di Lingkungan BGN

Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Salah satu temuan yang kini menjadi perhatian penyidik adalah pengadaan puluhan ribu motor listrik untuk menunjang operasional program tersebut. Proyek pengadaan kendaraan listrik itu disebut memiliki nilai fantastis, mencapai sekitar Rp1 triliun. Angka tersebut diduga menjadi salah satu komponen yang berkontribusi terhadap kerugian negara dalam perkara yang tengah diusut Kejaksaan Agung.

Penyelidikan mengarah pada pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik yang dilakukan dalam periode 2025 hingga 2026 di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa proyek tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan penyidik. Menurut Syarief, dugaan penyimpangan dalam pengadaan itu melibatkan sejumlah mantan petinggi BGN yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan program.

Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026), Syarief membeberkan nilai pengadaan kendaraan listrik yang kini menjadi sorotan penyidik. “Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran program MBG yang sebelumnya digadang-gadang menjadi program strategis pemerintah. Sejauh ini, ketiga mantan petinggi BGN tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap mereka untuk 20 hari ke depan guna kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.

Motor Listrik Jadi Fokus Penyidikan

Kejagung menduga proses pengadaan motor listrik dilakukan melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga pengadaan barang dan jasa tidak lagi didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan. Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochammad Jeffry menjelaskan, para tersangka diduga mengarahkan PPK untuk menyusun kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan sebenarnya.

“DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen,” kata Jeffry dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026). Menurut penyidik, praktik tersebut menyebabkan pengadaan sejumlah barang dilakukan secara tidak tepat sasaran dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penggelembungan Harga pada Berbagai Pengadaan

Tak hanya motor listrik, sepatu hingga televisi ikut diduga di-mark up. Dalam pengembangan perkara, Kejagung menemukan dugaan penggelembungan anggaran pada sejumlah pengadaan lain di lingkungan BGN. Salah satunya adalah pengadaan 32.000 pasang sepatu yang disebut tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami mark up harga. Selain itu, penyidik juga menyoroti pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang diduga mengalami penggelembungan anggaran.

Temuan lainnya adalah pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci senilai sekitar Rp 75 miliar yang juga diduga tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga. “Ada pula pengadaan tablet sebanyak lebih dari 31 ribu unit yang di-mark up, serta pengadaan televisi Rp 75 miliar sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” ujar Syarief.

Ia menegaskan, seluruh rangkaian pengadaan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Harga Motor Listrik yang Dibahas oleh Dadan

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana sempat menjelaskan pengadaan motor listrik yang diperuntukkan bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Saat itu, Dadan menyebut harga pembelian motor listrik sekitar Rp 42 juta per unit, lebih rendah dibandingkan harga pasar yang disebut mencapai Rp 52 juta per unit. “Harga pasaran Rp 52 juta, tapi kita beli kalau enggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran,” ujar Dadan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Menurut Dadan, pengadaan tersebut telah masuk dalam alokasi anggaran BGN tahun 2025 sebagai bagian dari dukungan operasional pelaksanaan program MBG di berbagai daerah. Ia mengungkapkan target awal pengadaan mencapai 24.400 unit motor listrik. Namun, realisasi pengadaan akhirnya hanya sekitar 21.800 unit. Dadan juga memastikan tidak ada lagi rencana pengadaan motor listrik dalam anggaran BGN tahun 2026.

Perubahan Struktur Pimpinan BGN

Dicopot sebelum menjadi tersangka, sehari sebelum Kejagung mengumumkan penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu merombak struktur pimpinan BGN. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Dadan dicopot dari jabatan Kepala BGN dan digantikan oleh Nanik S Deyang yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN. Dua wakil kepala lainnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga dicopot dari jabatannya.

Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Agustina Arumsari dan Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN yang baru. Prasetyo menyebut pergantian pimpinan dilakukan karena adanya persoalan kedisiplinan dan tata kelola dalam pelaksanaan program MBG. “Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola,” kata Prasetyo. Pemerintah berharap kepemimpinan baru BGN dapat mempercepat pelaksanaan program prioritas, memperbaiki tata kelola organisasi, serta meningkatkan kualitas layanan pemenuhan gizi masyarakat.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

5 cara membuat lip liner alami dan sempurna

By adm_imr22 August 20260 Views

Pemain Baru Wajib Datang Sebelum September! Barcelona Hadapi Masalah Besar

By adm_imr21 August 20260 Views

Perdamaian yang Tak Pernah Tenang

By adm_imr21 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer

19 October 2026
Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang

Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang

19 October 2026
Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti

Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti

19 October 2026
Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital

Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital

19 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?