Malang- Viralnya berita OTT (Operasi Tangkap Tangan) seorang hakim agung pada MA (Mahkamah Agung) yang dilakukan oleh KPK, yakni Sudrajad Dimyati telah mencoreng marwah Mahkamah Agung selaku pemberi keputusan tertinggi di tingkat pengadilan.
Berikut ini para tersangkanya menurut KPK.
Sebagai Penerima:
– Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
– Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
– Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Redi, PNS Mahkamah Agung
– Albasri, PNS Mahkamah Agung
Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai Pemberi:
– Yosep Parera, Pengacara
– Eko Suparno, Pengacara
– Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
– Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hal ini ditanggapi oleh Didik Lestariyono SH MH yang juga selaku pengacara muda berprestasi di Malang Raya.
” Ketika seorang aparat penegak hukum baik polisi, jaksa, hakim, pengacara memiliki iman ketakwaan yang kuat kepada TUHAN, Insya Alloh akan dijauhkan dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama, karena benteng terakhir pertahanan kita dalam menjaga integritas dan profesionalitas adalah iman, Kalau iman sudah tergadaikan atau sudah jebol maka tidak ada lagi yang bisa dipertahankan. Karena tidak ada satupun hal yang bisa diagung-agungkan oleh umat manusia kecuali agama, karena agama adalah hal yang besar dan hal yang agung untuk kita jadikan pedoman, serta bila kita taat kepada ajaran agama maka niscaya kita akan dijauhkan terhadap hal hal keburukan “ujar Didik.
Kesalahan yg diperbuat salah satu oknum penegak hukum tidak mengartikan bahwa semua penegak hukum selalu berbuat salah. Masih banyak Polisi, Jaksa, Hakim dan Pengacara yang Jujur.
(ErHa)