Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    b6c543ea 11ec 445a bf45 e7ae3c4a3fb1 - Info Malang Raya

    Judge memberi batasan satu tahun pada kontrak Google untuk penempatan penelusuran default

    7 Desember 2025
    3w2cdeik2kszn0c - Info Malang Raya

    BI dan Pemkot Malang Gelar Gerakan Pangan Murah

    7 Desember 2025
    rhnaec5lsx01ba3.webp.webp - Info Malang Raya

    Bupati Bandung Kerahkan Tim Gabungan Cari Korban Longsor | LPP RRI

    7 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Judge memberi batasan satu tahun pada kontrak Google untuk penempatan penelusuran default
    • BI dan Pemkot Malang Gelar Gerakan Pangan Murah
    • Bupati Bandung Kerahkan Tim Gabungan Cari Korban Longsor | LPP RRI
    • 5 Tempat Santai Nikmati Matcha Autentik di Kota Malang
    • Manchester City Bangkit! Hanya Tertinggal 2 Poin dari Arsenal
    • Banyak Penipuan Taiwan Blokir Medsos China RedNote
    • Budaya Dongeng Dinilai Penting Jaga Relasi Orang Tua-Anak | LPP RRI
    • Grand Mercure Malang Mirama Hadirkan Kereta Cokelat 60 Kg Sambut Natal
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • LOWONGAN KERJA
    • TIPS
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - MALANG RAYA - Gegara Persoalan Asmara, Karyawan Barbershop Bunuh Pegawai Minimarket di Jombang
    MALANG RAYA

    Gegara Persoalan Asmara, Karyawan Barbershop Bunuh Pegawai Minimarket di Jombang

    By admin10 Januari 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    acd2fb89c429.md - Info Malang Raya

    InfoMalangRaya – Septian Adi Ferdiansyah (24), warga Desa Pakis, Kunjang, Kediri tewas dibunuh karyawan barbershop di Jombang. Pembunuhan ini dipicu oleh permasalahan asmara. Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, Septian dibunuh Febri Wahyudi (26) di Barbershop Masterpiece tempatnya bekerja di Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kamis (09/01/2025) pukul 22.15 WIB.
    Baca Juga :
    Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Besarannya

    Menurut Margono, pembunuhan dipicu karena urusan asmara. Pelaku sakit hati karena tunangannya, Eni (24), menjalin hubungan asmara dengan korban. Karena itulah, gadis asal Kediri tersebut membatalkan pertunangannya dengan pelaku. “Sebelumnya pelaku ini sudah lamaran dengan pacarnya. Akibat pendekatan korban ke pacarnya ini mengakibatkan lamarannya ini ditunda atau dibatalkan. Sehingga ada rasa sakit hati,” ujarnya kepada wartawan saat pers rilis di Mapolsek Jombang, Jumat (10/01/2025). Dikatakan Margono, pembunuhan tersebut diawali dengan pelaku mengirimi korban rekaman video melalui pesan singkat. Video itu berisi rekaman pelaku dengan tunangannya. Tujuannya agar korban tidak lagi mengganggu tunangannya. Karena tidak terima, korban lantas menghampiri pelaku ke Barbershop yang berada di depan minimarket tempatnya bekerja. Di dalam barbershop inilah terjadi pertengkaran yang berakhir korban dibunuh pelaku. “Awalnya terjadi cekcok kemudian pelaku mengeluarkan pisau dari dalam tasnya. Pisau inilah yang ditusukkan ke korban. Dari hasil pemeriksaan memang ada luka penusukan di leher dan dada,” terangnya.
    Baca Juga :
    Tenaga Honorer K2 Kabupaten Malang Segera Diangkat Jadi ASN P3K

    Saat ini, pelaku sudah diamankan ke Polsek Jombang beserta barang bukti pembunuhan berupa pisau lipat. Korban juga dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab tewasnya korban. Terhadap perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 338 subsider 351 KUHP. “Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(*)

    Jumlah Pembaca: 128

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    3w2cdeik2kszn0c - Info Malang Raya

    BI dan Pemkot Malang Gelar Gerakan Pangan Murah

    7 Desember 2025
    7eierg3258la118 - Info Malang Raya

    Kasus Baru HIV di Malang Tembus 300 Orang

    6 Desember 2025
    4518i4mnx64rffe - Info Malang Raya

    KAI Pastikan Kesiapan Angkutan Nataru 2025/2026

    5 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 202522
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 202510
    IMG 20250410 WA0159 - Info Malang Raya

    Momen HUT Ke-111, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wawali Ali Muthohirin Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig

    8 April 20256
    IMG 20250318 WA0497 - Info Malang Raya

    Wali Kota Malang Akan Fasilitasi Audiensi Terkait Isu Relokasi SMAN 8

    17 Maret 20252
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.