Ibu dan Sang Pacar Tega Aniaya Dua Anak Kandung

MALANG RAYA249 Dilihat

InfoMalangRaya – Pasca cerai punya hak asuh, justru membuat ibu dan sang pacar tega menganiaya kedua anaknya. Kasus KDRT ini pun telah terungkap dan dalam penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.

Ironisnya, sang anak tidak bersekolah dan diperintahkan untuk berjualan makaroni keliling. Bila tidak habis, sang ibu nekat menyudut rokok pada kedua anak kandungnya sendiri.

Rabu (31/5) siang, dalam rilis pers, Polres Malang menunjukkan 2 tersangka. Yakni Rani Wahyuni (33) warga di Jalan Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang dan sang pacar bernama Roni Bagus Kurniawan (37).

Dua korban, anak kandung sendiri, sebut saja Kembang (14) dan Kumbang (4). Sejak September 2022 sampai dengan 8 Mei 2023, keduanya diduga dianiaya, baik secara fisik maupun kekerasan verbal.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Kuncoro, bersama Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, kemarin siang menjelaskan bahwa terungkapnya kasus KDRT ini usai ayah kandung korban melapor ke Polres Malang.

Dijelaskan Wisnu, sejak ada putusan pengadilan dan bercerai pada tahun 2022, kedua korban tinggal bersama Rani dan Roni. Bukan tinggal di rumah lamanya, keempatnya menempati kontrakan. Miris, berpisah dengan sang ayah, kedua korban menerima perlakuan kasar.

Lebih lanjut Wisnu menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban AS yang sedang berdagang makaroni keliling bertemu dengan kakeknya pada 10 Mei 2023. Korban kemudian menceritakan semua tindak kekerasan yang dialaminya kepada sang kakek.

“Jika jualan tidak habis, maka korban akan mendapat hukuman dari RW dan RB, yaitu dengan cara disudut rokok pada kedua tangan dan kaki. Selain itu pernah juga melakukan kekerasan memukul korban menggunakan penggaris besi dan kabel listrik,” jelasnya.

“Modusnya kedua pelaku adalah sama-sama perokok, lalu rokok tersebut disudutkan ke kedua anak, hal ini dilakukan karena hasil berjualan korban tidak sesuai dengan yang diharapkan,” imbuhnya.

Salahsatu buktinya, luka bekas sudutan rokok tersebut terbukti berdasarkan hasil visum yang telah dilakukan sebelumnya.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga serta pasal pasal 80 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76C UU No. 35 Tahun tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pasal tersebut minimal 5 tahun kurungan penjara. “Para pelaku dikenakan Pasal terkait KDRT dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” sebut Wisnu. (Santoso FN)
The post Ibu dan Sang Pacar Tega Aniaya Dua Anak Kandung appeared first on infomalangraya.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *