InfoMalangRaya – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar baru saja menyelesaikan proses deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Muhammad Ilyas (45 tahun) dan Muhammad Afzal (44 tahun). Setelah keduanya terbukti terlibat dalam kegiatan pengumpulan donasi ilegal di wilayah Blitar dan sekitarnya. Proses deportasi ini dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2024 dengan pengawalan ketat oleh petugas imigrasi. Proses deportasi dimulai pada Rabu, 12 Juni 2024, pukul 04.00 WIB. Petugas imigrasi yang terdiri dari R. Vidiandra Adikoesoema, Adhya Pandunagri M, Caesar Demas Edwinarta, dan Aidin Hamdana mengawal Muhammad Ilyas dan Muhammad Afzal dari Kantor Imigrasi Blitar menuju Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Mereka tiba di bandara pada pukul 07.00 WIB dan langsung melakukan penerbangan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pukul 08.15 WIB.
Baca Juga :
Tjutjuk Sunario Optimis Raih Rekomendasi Demokrat untuk Maju Sebagai Calon Bupati Blitar
Setibanya di Jakarta pada pukul 09.40 WIB, tim imigrasi segera berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk check-in penerbangan lanjutan menggunakan Batik Air Malaysia dengan nomor penerbangan OD 315 menuju Kuala Lumpur. Penerbangan ini dijadwalkan berangkat pada pukul 14.05 WIB, dan dilanjutkan dengan penerbangan OD 131 ke Lahore, Pakistan, yang tiba pada pukul 20.35 waktu setempat. Seluruh proses ini dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, dengan koordinasi ketat bersama pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan maskapai penerbangan terkait. Petugas imigrasi juga memastikan semua dokumen dan administrasi pendeportasian diselesaikan dengan bantuan Dwi Prasetyo, SPV Seksi Pemeriksaan II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Latar Belakang PenangkapanPenangkapan Muhammad Ilyas dan Muhammad Afzal merupakan hasil dari Operasi Jagratara, yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Operasi ini berhasil mengungkap kegiatan pengumpulan donasi ilegal yang dilakukan oleh kedua WNA Pakistan tersebut di berbagai kota di Indonesia, termasuk Bandar Lampung, Jakarta, Malang, Pasuruan, Tulungagung, dan Blitar. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Arief Yudhistira, dalam pernyataannya menyebutkan bahwa kedua WNA tersebut datang ke Indonesia dengan visa kunjungan yang diterbitkan pada 31 Januari 2024 di Bandara Juanda Surabaya. Mereka memiliki izin tinggal hingga 25 Maret 2024, namun selama di Indonesia, mereka terlibat dalam pengumpulan donasi dengan tujuan yang tidak jelas dan tidak memiliki sponsor atau penjamin resmi. “Mereka mengaku bahwa tujuan pengumpulan donasi adalah untuk kepentingan kemanusiaan, namun fakta yang terungkap menunjukkan bahwa dana tersebut juga digunakan untuk kebutuhan pribadi mereka selama di Indonesia,” ungkap Arief pada Sabtu (15/6/2024). Keberadaan Muhammad Ilyas dan Muhammad Afzal sempat menimbulkan keresahan di masyarakat. Banyak laporan yang diterima oleh pihak Imigrasi Blitar mengenai cara mereka mengumpulkan donasi yang dianggap memaksa dan manipulatif. Masyarakat yang merasa resah akhirnya melaporkan kegiatan ini kepada pihak berwenang, yang kemudian menjadi dasar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Herdaus, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, menjelaskan bahwa investigasi dimulai dari informasi yang didapatkan melalui media sosial. “Postingan masyarakat di Facebook mengenai kegiatan mereka di Tulungagung menjadi titik awal penyelidikan ini,” kata Herdaus. Laporan dari berbagai pihak, termasuk dari Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Blitar Kota serta Unit Intelijen Komando Distrik Militer 0808/Blitar, menunjukkan bahwa kedua WNA ini telah beroperasi di berbagai wilayah dengan modus yang sama. Berdasarkan bukti yang ditemukan, mereka menyewa motor untuk berpindah-pindah lokasi, mengumpulkan donasi dengan dalih untuk rakyat Palestina.
Baca Juga :
Komisioner KPU Kota Blitar Dilantik, Rangga Bisma Aditya Kembali Menjabat Ketua
Proses PenangkapanPada 2 Mei 2024, informasi mengenai lokasi kedua WNA tersebut diperoleh dari Babinsa di beberapa wilayah Blitar. Petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan mereka di sebuah wisma di Kota Blitar. Meskipun mereka sempat mencoba melarikan diri ke Malang, petugas berhasil menangkap mereka di wilayah Kanigoro, Kabupaten Blitar. “Penangkapan ini merupakan hasil dari koordinasi yang baik antara Imigrasi Blitar, pihak Babinsa, dan komunitas setempat,” tambah Herdaus. Kedua WNA Pakistan tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka juga mendapatkan masa penangkalan selama 6 bulan, yang mencegah mereka untuk kembali ke Indonesia dalam periode tersebut. Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Arief Yudhistira, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian yang terjadi di wilayah kerjanya. “Operasi Jagratara masih berlanjut, dan kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dengan menindak setiap pelanggaran hukum yang ada,” ujarnya. Dengan deportasi Muhammad Ilyas dan Muhammad Afzal, diharapkan ketertiban dan keamanan di wilayah Blitar dapat terjaga dan masyarakat tidak lagi merasa resah dengan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh warga asing.