InfoMalangRaya.com– Iran, hari Ahad (10/12/2023), menggelar sidang pertama kasus seorang warga negara Swedia yang dituduh menjadi mata-mata untuk Israel.
Menurut situs berita Mizanonline, yang memiliki keterkaitan dengan pihak yudisial Iran, jaksa menuduh terdakwa yang diidentifikasi sebagai Johan Floderus memiliki hubungan dengan “elemen-elemen Israel” dan mengumpulkan informasi untuk Israel melalui proyek-proyek berbagai institut asal Amerika, Israel dan Eropa yang aktif menentang Iran.
Jaksa mengatakan Floderus bepergian ke Israel, bekerja dengan intelijen Swedia dan mentransfer uang ke Iran untuk proyek-proyek yang ditujukan untuk menumbangkan pemerintah Teheran.
Jaksa meminta agar hakim mengadili Floderus berdasarkan undang-undang yang berlaku di Iran dengan ancaman hukuman enam bulan penjara.
Hakim Iman Afshari mengatakan tanggal persidangan selanjutnya akan diumumkan kemudian.
Laporan tersebut juga menampilkan gambar Floderus dan pengacaranya. Tidak disebutkan apakah ada perwakilan diplomatik Swedia yang menghadiri persidangan itu.
Pada bulan September, Kementerian Luar Negeri Swedia mengatakan bahwa seorang warganya yang berusia 30-an tahun ditahan di Iran sejak April 2022. Sejumlah laporan media kemudian melaporkan bahwa orang tersebut bekerja untuk korps diplomatik Uni Eropa.
Tahun lalu, Kementerian Intelijen Iran mengatakan agen-agennya telah menangkap seorang warga Swedia karena melakukan aksi mata-mata. Kala itu tidak disebutkan siapa orang tersebut, tetapi dikatakan bahwa dia ditangkap sebelum meninggalkan Iran setelah beberapa kali berkunjung ke negara itu.
Pihak Iran mengatakan bahwa pria tersebut melakukan kontak dengan beberapa tersangka warga Eropa dan non-Eropa yang ditahan di Iran, dan dia telah mengunjungi Israel – yang merupakan musuh Teheran – sebelum dia mengunjungi Iran.
Pihak Iran menuding pria Swedia itu melakukan proxy-spying untuk kepentingan Israel.
Hubungan Stockholm dan Teheran tegang beberapa tahun terakhir.
Iran memanggil pulang duta besarnya dari Swedia tahun lalu, setelah pengadilan di Swedia menjatuhkan vonis bersalah atas warga Iran bernama Hamid Noury dalam dakwaan kejahatan perang dan pembunuhan semasa Perang Iran-Iraq tahun 1980-an dan mengganjarnya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Pada bulan Mei, Iran mengeksekusi seorang pria berkewarganegaraan ganda Iran-Swedia bernama Farajollah Cha’ab alias Habib Asyoud. Pria itu dituduh menjadi otak serangan tahun 2018 atas parade militer yang menewaskan sedikitnya 25 orang. Dia merupakan salah satu dari beberapa musuh Iran yang diciduk di luar negeri kurun beberapa tahun terakhir di tengah ketegangan dengan Barat.*
Iran Gelar Sidang Kasus Warga Swedia Mata-mata Israel
