Jombang (IMR) – Tetangga korban memberikan kesaksian seputar meninggalnya LK (45) di rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung. LK diduga diracun hingga meninggal oleh istri sirinya FP (47).
Jasad korban kemudian disembunyikan di kamar hingga 40 hari. Pada Rabu (25/6/2025) FP menyerahkan diri ke Polres Jombang. Kasus itu pun terkuak.
Lutfia (24), tetangga korban, memberikan kesaksian bahwa pasangan tersebut memang dikenal sebagai pendatang. LK disebut-sebut sebagai pemilik usaha mebel, sementara FP hanya mengikuti suaminya dan tinggal bersama di rumah kontrakan itu.
Lutfia sempat mendengar cekcok antara keduanya sekitar sebulan sebelum kejadian terungkap. “Sedangkan suaminya tidak terlihat. Terakhir cekcok itu satu bulan lalu,” jelasnya. Setelah pertengkaran itu, FP pindah dari kontrakan. Namun tak ada yang mencurigai keberadaan jasad di dalam rumah.
Ketika ditanya soal bau tak sedap dari rumah tersebut, Lutfia menyampaikan tidak mencium aroma mencurigakan. “Pasalnya, di sebelah rumah tersebut ada kandang ayam yang juga berbau,” ujarnya.
Kepala Desa Johowinong, Rojiun, membenarkan penemuan jasad dalam kondisi mengenaskan tersebut. “Saya mendapat informasi dari Polsek Mojoagung soal penemuan jasad manusia di rumah kontrakan yang sudah dalam kondisi rusak parah,” ungkapnya.
Menurut informasi awal dari pihak kepolisian, korban diduga dibunuh menggunakan racun. Saat ditemukan, tubuh pria tambun itu sudah tidak bisa dikenali dan ditemukan tergulung di dalam kasur kamar. Polisi masih terus mendalami penyelidikan, termasuk mencari bukti sisa-sisa racun yang diduga digunakan pelaku.
Saat ini, kasus tersebut menyita perhatian publik luas, terutama karena waktu yang dibutuhkan untuk mengungkap peristiwa tragis ini. Polisi masih mendalami motif pembunuhan, menelusuri keberadaan racun, dan menggali latar belakang hubungan rumah tangga korban dan terduga pelaku. Kasus ini menjadi sorotan karena lamanya waktu penyembunyian jasad serta keberanian pelaku yang akhirnya menyerahkan diri. [suf]