Malang, 23 Juli 2024 – Kasus perselingkuhan antara Parno, seorang MC kejawen dan pemilik Nurjaya Variasi, dengan Mia telah terungkap. Parno, yang diketahui sudah menikah dengan Nur, terlibat dalam hubungan terlarang dengan Mia, yang juga memiliki suami.
Kejadian ini terungkap setelah keduanya terlihat keluar dari salah satu hotel di Kota Malang pada pukul 17.43. Parno menggunakan mobil Pajero hitam dengan nomor polisi N 1844 II, sementara Mia mengendarai mobil CRV putih berpelat nomor W 1825 DE. Setelah meninggalkan hotel, Parno menuju rumah temannya di daerah Bumiayu untuk acara reuni di gang Bayam, sedangkan Mia langsung menuju salon kecantikan Amoerty sebelum pulang ke rumahnya di gang Makam, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing.
Saat dikonfirmasi di rumahnya, Mia mengakui perbuatannya dan menjalin hubungan terlarang dengan Parno. “Saya kenal Pak Parno sudah lama, sebelum saya menikah dengan suami saya. Tapi ini kan tidak jadi masalah ya? Kalau saya jujur, takut nanti bagaimana. Tapi tolong ya, kalau suami saya datang, jangan bicara tentang ini. Kita bisa lanjut ngobrol di luar. Saya kenal bapak itu sudah lebih dari 10 tahun. Memang kemarin itu kami bertemu, tapi hanya pertemuan saja,” kata Mia saat dikonfirmasi di rumahnya.
Mia juga menyatakan akan menemui awak media lagi karena suaminya baru pulang bekerja. “Nanti saja ya, ada suami saya. Nanti saya hubungi lagi dan saya ceritakan semuanya soal hubungan kami,” terang Mia dengan wajah gugup dan pucat saat melihat suaminya masuk ke rumah.
Sementara itu, Parno yang dikonfirmasi di pendopo rumahnya awalnya mengelak, namun akhirnya mengakui hubungannya dengan Mia dan merasa bersalah. “Kalian sudah saya anggap anak sendiri, dan terima kasih sudah diingatkan bahwa perbuatan yang saya lakukan itu salah,” ujarnya.
Sementara, saat dikonfirmasi ulang pada nomer pribadi mia, pertanyaan tersebut dijawab langsung dengan mengaku sebagai Suami Mia dan akan mengancam melaporkan ke Dewan Pers dan yang sangat aneh menuduh Redaksi info Malang Raya memeras
” Sampean itu jelas jelas mau memeras istri saya, kalau berita yg tidak benar sampai naik ke media aq gak trima bisa lapor balik sampean kena pasal 310 KUHP,” katanya saat menjawab melalui pesan WhatsApp
Selanjutnya, juga mengatakan jika berita dinaikan akan dilaporkan ke dewan pers
“tapi kalau sampai tidak ada bukti penggerebekan di kamar hotel dan berita d naikan saya bisa tuntut balik ke dewan pers”, kata orang yang mengancam mengaku suaminya
Sementara Redaksi Info Malang Raya juga sudah memberikan fasilitasi hak jawab sesuai UU Pers. No. 40 Tahun 1999 jika dalam hal pemberitaan ada yang kurang berkenan
Tapi dari penelusuran wartawan info Malang Raya dan sejumlah wartawan dari media yang lain ternyata kedua pasangan tersebut memang sudah memiliki pasangan sah. Selanjutnya awak media akan mengkonfirmasi istri sah dari bapak Parno apakah mengetahui kejanggalan rumah tangga selama ini. (int/ Dt)