Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Batu Terus Berlanjut, Ahli Waris Gugat Tujuh Pihak

MALANG RAYA144 Dilihat

InfoMalangRaya – Kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim cabang Kota Batu tak selesai begitu saja. Usai ditetapkannya empat orang tersangka yang harus bertanggungjawab dalam kasus tersebut, oleh Pengadilan Tipikor Surabaya beberapa bulan lalu.

Kini ahli waris Yoyok Hari Soebagio (Galuh Nalibronto) dan Ngatemoen Harjiono melalui kantor hukum Suliono, SH., M.Kn., & Partners melayangkan gugatan perdata kepada tujuh pihak terkait dalam perkara tersebut.

Ketujuh pihak itu diantaranya adalah Bank Jatim Cabang Batu, PT Adhitama Global Mandiri, Joni Suprapto, Wahyu Prasetyawan, Fajar, Fredy Nugroho Sasongko dan turut tergugat Notaris Pembuat Akta Tanah, Roy Pudyo Hermawan.

Kuasa Hukum Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono, Suliono SH., M.Kn. menyatakan, gugatan perkara perdata itu dilakukan agar Surat Hak Milik (SHM) atas nama Yoyok Hari Subagio dan Ngatemoen Harojono, yang saat ini masih ditahan Bank Jatim cabang Kota Batu bisa segera dikembalikan kepada pemegang SHM sah.

“Pada tahun 2020 dua SHM itu dipinjam oleh tergugat Joni Suprapto dan Wahyu Prasetyawan. Untuk dipergunakan sebagai jaminan tambahan di Bank Jatim Cabang Kota Batu, untuk PT Adhitama Global Mandiri. Dengan difasilitasi oleh tergugat Fajar dan Fredy Nugroho Sasongko,” papar Suli, Minggu, (10/12/2023).

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan suatu hal cacat hukum. Apalagi juga sudah ada SK Direksi No: 059/045/DIR/SQA/KEP tanggal 6 Februari 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Agunan Kredit, Bab II Ketentuan Agunan.

Didalamnya berisikan ‘Agunan milik pihak ketiga berupa tanah dan bangunan tidak dapat diterima sebagai agunan kredit, kecuali agunan milik owner atau pengurus perusahaan dan milik keluarga pwner pengurus perusahaan’.

“Dengan adanya SK Direksi itu sudah jelas, bahwa SHM milik klien kami tidak bisa digunakan sebagai agunan. Karena klien kami statusnya bukan sebagai owner PT Adhitama Global Mandiri ataupun anggota keluarga dari PT tersebut,” tuturnya.

Dia menambahkan, dengan keberadaan SK Direksi itu, para tergugat sudah melakukan suatu hal yang bertentangan dengan syarat sahnya perjanjian. Sehingga apabila syarat tersebut sudah bertentangan, maka secara otomatis perjanjian yang ada batal dihadapan hukum.

“Adanya ketentuan itu, seharusnya SHM bisa segera dikembalikan. Terlepas ada kesepakatan apapun sebelumnya. Sebab kesepakatan tersebut berlawanan hukum,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum lainnya, Farhan Faelani SH menyampaikan, selain SK Direksi, juga diperkuat dengan keterangan saksi Novianto Cahyo Wahyono selaku analis kredit di Bank Jatim cabang Kota Batu. Dalam kesaksiannya dia menyampaikan, bahwa terkait agunan tambahan, yang bukan merupakan milik pengurus PT Adhitama Global Mandiri tidak diperbolehkan.

“Diawal pengajuan kredit, saksi Novianto telah menanyakan kepada saksi Fredi Nugroho Sasongko terkait agunan tambahan tersebut. Kemudian dijawab oleh saksi Fredi bahwa telah ada kesepakatan antara PT Adhit Global Mandiri dan pemilik agunan tambahan. Padahal keputusan agunan tambahan bukan merupakan kewenangan saksi Fredi. Namun kewenangan admin legal,” katanya.

Lebih lanjut, Farhan menambahkan, cacatnya prosedur dalam perkara tersebut, juga diperkuat oleh keterangan saksi Rahma Putra Mahendra, selaku Ketua Tim Audit BPD Jatim. Saat sidang pidana lalu, dia menerangkan secara rinci dan menjustifikasi peraturan internal Bank Jatim.

“Peraturan internal Bank Jatim bahwa agunan tersebut tak boleh diterima. Beliau menjustifikasi bahwa kredit modal kerja pola kepres yang dilakukan oleh PT Adhitama Global Mandiri tidak memenuhi syarat. Sebab pihak yang memulai pengerjaan proyek bukan merupakan pengurus atau pemilik dari PT tersebut,” tegasnya.

Dari keterangan saksi saat sidang pidana kasus tersebut. Hasil putusannya akan digunakan sebagai alat bukti dalam sidang perdata kali ini. Bertujuan untuk mengembalikan kerugian penggugat, berupa SHM yang ditahan oleh Bank Jatim cabang Kota Batu.

“Sidang pidananya sudah selesai. Sekarang sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum. Jadi petitum kami meminta bahwa perjanjian kredit harus dibatalkan,” katanya.

Sementara itu, Jumadi Arahap SH, MH menambahkan, pada perkara yang sudah berjalan ini, pihaknya mengacu pada putusan pidana yang sudah diproses sebelumnya. Sehingga perbuatan yang telah dilakukan, merupakan perbuatan cacat hukum.

“Meski kami adalah pengacara, tapi kami juga berkoordinasi dengan pakar dan ahli hukum terkait masalah ini. Hasilnya SHM tersebut harus dikembalikan,” ungkap dia.

Setelah digugat pada 23 Mei 2023 lalu, kasus tersebut saat ini sudah masuk ke sidang ke tujuh. Dia mengakui, dalam prosesnya berjalan cukup lama. Sebab saat proses mediasi, ada sejumlah pihak yang tidak bisa hadir karena ada didalam tahanan.

Dari dua objek SHM tersebut, Jumadi menyampaikan, total kerugian materiel yang diderita kliennya sekitar Rp5,1 miliar. Karena itu, pihaknya meminta agar jaminan yang dinyatakan cacat hukum tersebut harus dikembalikan kepada pemilik.

“Inti dadlri gugatan perdata ini adalah bahwa jaminan yang dinyatakan cacat hukum harus dikembalikan. Ini juga sesuai Undang-undang yang berlaku,” tutupnya. (Ananto Wibowo)
The post Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Batu Terus Berlanjut, Ahli Waris Gugat Tujuh Pihak appeared first on infomalangraya.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *