InfoMalangRaya.com– Pengadilan di Paris, hari Kamis (23/1/2025), menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara atas seorang pria Pakistan atas serangan dengan senjata tajam di luar kantor tabloid satir Prancis Charlie Hebdo pada September 2020.
Pengadilan menyatakan Zaheer Mahmood, 29, bersalah dalam dakwaan percobaan pembunuhan dan terorisme yang menyebabkan dua orang terluka.
Mahmood saat melakukan aksinya meyakini bahwa dia menyerang karyawan Charlie Hebdo di Paris, tidak sadar bahwa tabloid satir itu sudah berpindah tempat sejak serangan Januari 2015 yang menewaskan belasan pekerja, termasuk beberapa kartunis ternama Prancis.
Serangan tahun 2015 dipicu oleh penerbitan karikatur yang melecehkan Nabi Muhammad, yang kemudian mengundang perdebatan soal kebebasan berbicara dan toleransi keagamaan di berbagai belahan dunia.
Charlie Hebdo kemudian pada 2 September 2020 menerbitkan kembali karikatur tersebut, bertepatan dengan dimulainya persidangan kasus tahun 2015.
Dalam serangan tahun 2020, Mahmood dengan pisau jagal melukai dua staf kantor berita Premieres Lignes, yang disangkanya karyawan Charlie Hebdo.
Menurut pengacaranya, Mahmood – warga Pakistan yang memasuki Prancis pada 2019 secara ilegal – terpengaruh oleh seorang pendakwah ekstremis yang mendorongnya untuk melakukan “balas dendam untuk Nabi”.
Masih menurut pengacaranya, tindakan kliennya tersebut antara lain disebabkan karena dia masih merasakan keterikatan yang erat dengan negeri asalnya Pakistan meskipun sudah tinggal di Prancis.
“Di kepalanya dia tidak pernah meninggalkan Pakistan,” kata Alberic de Gayardon hari Rabu, seperti dilansir DW.
“Dia tidak dapat berbahasa Prancis, dia tinggal dengan orang-orang Pakistan, dia bekerja untuk orang Pakistan,” imbuhnya.
Lima orang lelaki Pakistan lainnya, sebagian masih di bawah umur saat serangan itu terjadi, juga menjadi terdakwa karena membantu Mahmood. Mereka dihukum penjara antara 3 sampai 12 tahun.*