Kejari Batu Ungkap Kasus Dugaan Korupsi KUR Fiktif di Bank BRI

ADHIYAKSA, KOTA BATU280 Dilihat

Kota Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu telah mengungkap kasus dugaan korupsi terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro yang diduga fiktif di Bank BRI Cabang Batu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Didik Adyotomo, menyampaikan hal ini dalam sebuah konferensi pers di Kantor Sementara Kejari Batu pada Senin (25/3/2024).

“Kami telah menetapkan janji sebelumnya terkait dugaan korupsi KUR fiktif. Saat ini, penyidik sedang mendalami kasus ini di BRI Cabang Batu selama periode tahun 2021-2023. Penyidik sedang fokus untuk mencari pihak yang bertanggung jawab terkait dugaan ini. Kami berharap dapat segera menetapkan tersangkanya, karena kasus ini melibatkan lebih dari satu orang antara pihak bank dan debitur,” katanya.

Didik menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, terdapat dua modus operandi yang sedang diselidiki, yaitu modus topengan dan modus tempilan.

“Modus topengan melibatkan pihak bank yang mengajukan pinjaman secara palsu, sementara modus tempilan melibatkan debitur yang mengajukan pinjaman dengan jumlah yang tidak sesuai. Misalnya, debitur hanya membutuhkan pinjaman sebesar Rp 20 juta, namun pinjaman yang dicairkan sebesar Rp 50 juta, dan hal ini juga diketahui oleh debitur,” paparnya.

Didik juga mengungkapkan bahwa salah satu oknum pegawai bank telah mencairkan seluruh uang pinjaman sebesar Rp 50 juta. “Sebagai contoh, ada orang yang meminjam KUR sebesar Rp 20 juta, namun pihak bank mengeluarkan dana hingga Rp 50 juta. Dari selisih tersebut, ada Rp 30 juta yang digunakan oleh oknum pegawai bank tersebut untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Terkait perkara ini, Kasi Pidana Khusus Kejari Batu, Yudo Adiananto, menegaskan bahwa setelah surat penyidikan diterbitkan, pihak penyidik langsung memanggil beberapa pihak, termasuk debitur atau orang yang namanya digunakan dalam transaksi. “Pihak bank juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai mekanisme pencairan. Bahkan, pihak pengawas internal bank juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.

Lebih lanjut, Yudo menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan kasus ini dari ahli perbankan, merujuk pada barang bukti yang telah diambil, termasuk bukti print out pencairan dan keterangan para saksi.

“Dalam proses penyelidikan ini, ditemukan adanya pelanggaran hukum dan peristiwa pidana. Selanjutnya, dalam proses penyidikan, kami akan menentukan siapa yang harus bertanggung jawab dan mencari pelakunya. Jika perhitungan kerugian negara telah selesai, kami akan menyampaikannya kepada media. Kami akan terus memperbaharui progres perkara kepada publik selama proses penyidikan berlangsung,” tegasnya.

Yudo menambahkan bahwa kasus ini berangkat dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan melibatkan debitur yang menggunakan nama dan nominal fiktif dalam pengajuan pinjaman. Akibat dari dugaan korupsi ini, Bank BRI mengalami kerugian, yang sebagian dananya berasal dari pemerintah.

“Dikarenakan KUR ini tidak memiliki agunan, pencairan dana didasarkan hanya pada evaluasi usaha,” tambahnya.

Penulis : Soni
Editor : Rudi Harianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *