InfoMalangRaya – Komisi X DPR RI mendesak peraturan pemerintah (PP) terkait keolahragaan segera diterbitkan. Pertimbangannya, dewan merasa saat ini belum ada regulasi yang jelas terkait perlindungan hukum hingga hak bagi para suporter olahraga. Terbaru, keluhan soal tidak adanya asuransi yang diterima suporter terjadi saat tragedi Kanjuruhan pada 2022 silam. Hingga kini pihak keluarga masih berjuang menuntut asuransi terhadap para korban dalam peristiwa memilukan yang merenggut setidaknya 135 nyawa tersebut.
Salah satu keluarga korban meninggal dalam tragedi Kanjuruhan, Devi Athok Yulfitri, mengatakan, hingga setahun lebih pihaknya tidak mendapatkan asuransi meski putrinya telah meninggal dalam tragedi Kanjuruhan. “Kita tidak mendapatkan asuransi. Seharusnya kita mendapatkan asuransi sebagai korban biarpun luka maupun meninggal dunia. Tapi kita tidak mendapatkan hak-hak konsumen tentang pembelian tiket pertandingan Arema lawan Persebaya itu,” ungkapnya saat ditemui belum lama ini. Senada dengan yang disampaikan Devi Athok, keluarga korban tragedi Kanjuruhan lainnya, Nuri Hidayat, juga mengeluhkan hal yang sama. Yakni tidak mendapatkan asuransi meski keluarganya telah meninggal dunia. “Kita dari keluarga korban, mulai asuransi tiket atau lainnya, itu tidak ada,” ucapnya. Selama ini, pihak keluarga korban mengaku hanya mendapatkan santunan dari sejumlah pihak. Hanya, soal asuransi pembelian tiket menonton pertandingan di Stadion Kanjuruhan saat Arema FC menjamu Persebaya tersebut, hingga kini tak ada kejelasan. “Santunan kita dapat dari mana-mana. Kita tidak tahu keluar dari sana berapa, sampai di kita berapa, kita tidak mengurus itu. Tapi yang menjadi hak kita, asuransi tiket itu. Tiket kita kan diasuransikan, tapi judulnya (kejelasannya) ke mana tidak paham,” ujarnya. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah segera menerbitkan PP mengenai Keolahragaan. “Di Komisi 10 itu ada regulasi. Jadi, regulasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, itu sudah jadi. Tapi PP-nya itu belum terbit,” ungkapnya. Fikri menyebut, regulasi yang baru tersebut merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya. “Undang-undang yang lalu, pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, itu tidak mengatur detail. Sedangkan undang-undang yang sekarang ini sudah mengatur detail,” ucapnya.
“Semestinya didetailkan, tetapi sampai sekarang masih belum. Maka kita ingatkan lagi kepada Kementerian Olahraga (Kemenpora) dan kementerian terkait,” ucapnya. Menurut Fikri, belum adanya PP turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan itulah, yang menyebabkan nasib keluarga korban tragedi Kanjuruhan hingga kini masih terkatung-katung. “Kita akan terus mendalami pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan karena ada hak suporter dan sebagainya. Problematika yang masih mengganjal, PP itu belum keluar. Hak suporter, perlindungan hukum oleh undang-undang ini real-nya seperti apa, itu nanti akan keluar di PP ini,” ujarnya. Ke depannya, selain Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Komisi X DPR RI juga akan mendesak kementerian terkait agar segera menerbitkan PP Keolahragaan. “Saya kira kalau masalah (asuransi) tiket dan sebagainya itu, membuat Komisi X makin kencang mendesak kepada Kemenpora untuk berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk segera menerbitkan PP,” pungkas Fikri.