Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS yang Tidak Benar
Belakangan ini, isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menghebohkan kalangan pensiunan di Indonesia. Informasi tersebut menyebar luas melalui media sosial dan grup Facebook, dengan narasi yang lengkap disertai foto pejabat. Banyak orang percaya bahwa kenaikan gaji tersebut akan berlaku pada November 2025.
Salah satu narasi yang menyebar menyebutkan bahwa rencana kenaikan gaji pensiunan PNS telah disetujui oleh Menteri Keuangan. Narasi ini dilengkapi dengan foto Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sehingga terlihat lebih meyakinkan. Namun, informasi tersebut langsung dibantah oleh pihak Taspen, lembaga yang menangani pensiunan PNS.
Melalui akun Instagram resmi @taspen, Taspen menyatakan bahwa tidak ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025. Dalam pengumuman yang diposting pada 17 Oktober 2025, Taspen menjelaskan bahwa sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.
Kenaikan gaji pensiunan PNS terakhir kali terjadi pada tahun 2024 lalu, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Dalam PP nomor 8 Tahun 2024, dijelaskan bahwa ada kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen untuk pensiunan PNS dan janda/dudanya. Namun, kenaikan ini sudah diberlakukan sejak Januari 2024, sehingga pada tahun 2025 ini, pemerintah belum mewacanakan adanya rencana kenaikan gaji pensiunan PNS.
Taspen mengimbau para pensiunan agar tidak mudah terpedaya oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Mereka diminta untuk memastikan informasi yang diterima melalui kanal resmi Taspen.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025
Besaran gaji pensiunan PNS ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan golongan terakhir ketika masih aktif bekerja. Golongan PNS dalam aturan terbaru terkait gaji PNS adalah Ia hingga IVe. Setiap golongan memiliki besaran gaji yang berbeda sesuai dengan lama kerja dan jabatan terakhir sebelum pensiun.
Setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS tertinggi kini mencapai Rp4,9 juta per bulan. Berikut kisaran gaji tertinggi pensiunan PNS untuk setiap golongannya pada 2025:
- Pensiunan Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 s.d. Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 s.d. Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 s.d. Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 s.d. Rp2.256.700
Pensiunan Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 s.d. Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 s.d. Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 s.d. Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 s.d. Rp3.208.800
Pensiunan Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 s.d. Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 s.d. Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 s.d. Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 s.d. Rp4.029.600
Pensiunan Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 s.d. Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 s.d. Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 s.d. Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 s.d. Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 s.d. Rp4.957.100
Rencana Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan
Meskipun Taspen membantah adanya kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa membenarkan bahwa pemerintah memang sedang merencanakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Rencana tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Namun, hingga saat ini, belum ada nilai atau persentase pasti mengenai besaran kenaikan gaji di tahun 2025.
“Masalah ini nantinya masih akan didiskusikan lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan dan kementerian terkait,” jelas Purbaya Yudi.
Diketahui, selama ini, kenaikan gaji pensiunan PNS selalu mengikuti pola kenaikan gaji ASN aktif. Ketika gaji PNS dan P3K naik, biasanya pensiunan pun ikut naik. Untuk tahun 2025, mekanisme tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.







