Jember (IMR) – Ada kekhawatiran dari masyarakat soal peleburan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Jember, Jawa Timur, ke dua dinas lain.
Hal ini dikemukakan David Handoko Seto, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dalam sidang paripurna akhir revisi peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat saerah, di gedung DPRD Jember, Sabtu (28/6/2025) malam.
Berdasarkan rancangan perda terbaru, urusan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak akan digabung dengan Dinas Sosial. Sementara untuk bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana digabung dengan Dinas Kesehatan.
Penolakan muncul dari masyarakat sipil. “Mereka khawatir peleburan ini akan mengurangi fokus dan perhatian terhadap isu-isu perempuan dan anak, serta menghambat program-program pemberdayaan dan perlindungan,” kata David.
Kendati ditolak, peleburan itu berlanjut dan disahkan. “Pihak eksekutif memberikan penjelasan bahwa urusan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ’hanya pindah tempat’, sedang bidang tugas tetap dijalankan,” kata David.
Menurut David, dua urusan tersebut sudah tertera di nomenklatur yang ada. “Jumlah bidang dan nomenklatur bidang ketika di gabung tetap dan tidak ada pengurangan. Sehingga kekhawatiran tidak perlu terjadi,” katanya.
Sementara itu program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak akan menjadi atensi eksekutif dan legislatif Jember untuk bisa lebih dimaksimalkan. Selama ini penanganan kekerasan pada perempuan dan anak serta penguatan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melibatkan para aktivis dan organisasi pegiat perempuan.
Penggabungan dua urusan tersebut dengan Dinas Sosial, lanjut David, bertujuan lebih mengoptimalkan program yang dijalan dengan mengikutsertakan pendamping rehabilitasi sosial.Irisan pelaksanaan tugas dan fungsi antara Dinas Sosial dan DP3AKB ini menjadi tujuan optimalisasi kinerja saat dilaksanakan penggabungan perangkat daerah,” katanya.
Penggabungan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana pada DP3AKB dengan Dinas Kesehatan sudah dilakukan di beberapa kabupaten dan kota di Jawa Timur. “Dengan penggabungan ini, layanan KB akan lebih mudah, tidak memerlukan koordinasi korespondensi antar organisasi perangkat daerah (OPD) karena berada dalam satu komando,” kata David. [wir]