Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    iwnews202210311487135540x27040 ucapan selamat hari halloween 31 oktober 2022 bisa dijadikan caption media sosial - Info Malang Raya

    30 Ucapan Selamat Halloween 2025 untuk Caption Media Sosial

    2 November 2025
    Modus Penipuan di WA - Info Malang Raya

    Waspada Modus Penipuan Baru di WhatsApp, Kerugian Jutaan Rupiah Mengancam

    2 November 2025
    418604e5 092a 423a a0b6 2abb2192c0f7.jpg.webp - Info Malang Raya

    Arsenal Rajanya Gol dari Sepak Pojok, Kian Nyaman di Puncak Klasemen

    2 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • 30 Ucapan Selamat Halloween 2025 untuk Caption Media Sosial
    • Waspada Modus Penipuan Baru di WhatsApp, Kerugian Jutaan Rupiah Mengancam
    • Arsenal Rajanya Gol dari Sepak Pojok, Kian Nyaman di Puncak Klasemen
    • Telkomsel Kuatkan Layanan dan Inovasi untuk Pelanggan di Flores, Lembata, dan Alor
    • 10 Keunikan Irene Red Velvet, Sang Idola yang Berbeda!
    • Kronologi Kebakaran Warung di Driyorejo Gresik, Api Diduga dari Korsleting Pom Mini
    • Amorim: Awal Kariernya di MU Seperti Rollercoaster Naik-Turun
    • Smartphone pertama Ayaneo mungkin memiliki tombol bahu fisik
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - RAGAM - Kepala FK Unsoed Gugat UU Kesehatan ke MK, Ini Isu Utama yang Diperdebatkan
    RAGAM

    Kepala FK Unsoed Gugat UU Kesehatan ke MK, Ini Isu Utama yang Diperdebatkan

    By admin19 September 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    BB1pnbc2 - Info Malang Raya

    Pemangku Kepentingan Mengajukan Uji Materi terhadap UU Kesehatan

    Seorang akademisi dari Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (FK Unsoed) di Purwokerto, M Mukhlis Rudi Prihatno, telah mengajukan permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia bersama seorang dokter spesialis dan dua mahasiswa kedokteran menilai bahwa uji materi ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan masa depan pendidikan kedokteran di Indonesia.

    Dalam wawancara yang dilakukan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rudi mengatakan bahwa undang-undang tersebut tidak buruk secara keseluruhan. Namun, ia menyoroti adanya perbedaan dalam pengaturan pendidikan. Menurutnya, ada tiga undang-undang yang mengatur pendidikan di Indonesia, yaitu Undang-Undang Guru dan Dosen, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, serta UU Pendidikan Tinggi. Sebelumnya, ada UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang kini dicabut dan digantikan oleh UU Kesehatan, sehingga muncul berbagai permasalahan.

    Ia menjelaskan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dan guru besar dari berbagai perguruan tinggi merupakan salah satu dampak dari ketiadaan UU Pendidikan Kedokteran. Selama 50 tahun, pendidikan kedokteran berjalan lancar dengan adanya undang-undang tersebut. Bahkan, selama ini pendidikan kedokteran di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi berjalan baik.

    Namun, dengan adanya UU Kesehatan, muncul masalah baru terkait sistem hospital-based (berbasis rumah sakit) dan university-based (berbasis perguruan tinggi), khususnya dalam pendidikan spesialis. Rudi menilai bahwa pendidikan kedokteran seharusnya dikembalikan ke kementerian yang membidangi pendidikan, bukan Kementerian Kesehatan. Ia menyatakan bahwa sesuai ketentuan UU Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi berhak memberikan gelar akademik.

    Menurutnya, rumah sakit sebagai entitas pelayanan kesehatan belum tentu mampu memenuhi kewajiban tridharma perguruan tinggi, termasuk pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, aspek penjaminan mutu dan kurikulum seharusnya tetap menjadi domain perguruan tinggi.

    Rudi juga mengkritik penerapan sistem hospital-based karena berpotensi menimbulkan masalah kuota pendidikan. Contohnya, kondisi di Jakarta dan Bandung, di mana rumah sakit yang sama digunakan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Universitas Padjadjaran. Ia menilai bahwa kuota mahasiswa justru berkurang dari universitas dan dialihkan ke hospital-based. Padahal, jika tujuannya adalah menambah tenaga dokter spesialis, jumlahnya seharusnya bertambah, bukan bergeser.

    Selain itu, Rudi menyoroti lemahnya landasan hukum penyelenggaraan pendidikan dokter dalam UU Kesehatan karena tidak merujuk pada Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 yang mengatur satu sistem pendidikan nasional.

    Sementara itu, anggota tim kuasa hukum pemohon, Azam Prasojo Kadar, mengatakan bahwa permohonan uji materi Pasal 187 Ayat (4) dan Pasal 209 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2025. Ia berharap Mahkamah Konstitusi segera menggelar sidang agar konflik dualisme antara pendidikan berbasis universitas dan berbasis rumah sakit dapat diselesaikan.

    Azam menegaskan bahwa Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional masih berlaku, sehingga pendidikan dokter seharusnya tetap berada di ranah pendidikan tinggi. Ia menilai bahwa payung hukum rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama cacat hukum dan tidak sesuai dengan Pasal 31 ayat 3 UUD 1945.

    Menurut Azam, dualisme penyelenggaraan pendidikan kedokteran berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sekaligus ketidakpastian hukum jika tidak segera dikembalikan ke sistem pendidikan tinggi. “Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengembalikan marwah pendidikan kedokteran pada jalur yang benar, yaitu berada di bawah Kementerian Pendidikan,” katanya.

    Jumlah Pembaca: 31

    Berita Kedokteran dan perawatan kesehatan Kesehatan perawatan kesehatan dan kedokteran politik dan pemerintahan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    1c4189a0 b74c 11f0 95fe 15213e17125a - Info Malang Raya

    Smartphone pertama Ayaneo mungkin memiliki tombol bahu fisik

    2 November 2025
    tongseng kambing - Info Malang Raya

    8 Spot Kuliner Daging Kambing di Malang yang Bikin Lupa Diet

    1 November 2025
    Vice City 01 - Info Malang Raya

    Rockstar Games dituduh melakukan union busting di Inggris

    1 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20256
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20243
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202465
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 20252
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.