InfoMalangRaya –
IMR, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya “setorang uang” dalam pengaturan proyek di Kota Bandung. Hal didalami setelah penyidik memeriksa Wali Kota non aktif Bandung, Yana Mulayana.Yana merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam proyek Bandung Smart City. “Dugaan adanya pengaturan berbagai proyek dilingkungan Pemkot Bandung dengan memberikan patokan besaran ‘fee/setoran uang’ pada para pihak swasta jika ingin dimenangkan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).Pemeriksaan ini merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan suap dilingkungan Pemkot Bandung. KPK diketahui sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.Dalam pengembangan kasus ini, KPK sendiri telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, Kamis (14/3/2024). Ditemui awak media usai diperiksa, Ema memilih irit bicara dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya.”Ke pengacara ya. Mohon doanya saja,” kata Ema usai rampung diperiksa penyidik KPK.Sementara itu, Kuasa Hukum Ema, Rizky Rizgantara menjelaskan bahwa kliennya telah ditetapkan menjadi tersangka. “Sudah, 5 Maret 2024 (tersangka),” kata Rizky mendampingi Ema.Rizky menjelaskan, pemeriksaan klienya seputar kasus suap pengadaan smart city Bandung. “Ya itulah seputar nggak jauh-jauh seputar pemeriksaan yang lalu-lalu sebagai saksi di perkara Smart City,” katanya.Meski demikian, hingga kini KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka tersebut. KPK hanya menyebut para tersangka terdiri dari unsur Pemerintah Kota (Pemkot Bandung) dan DPRD Bandung.