InfoMalangRaya –
IMR, Jakarta: Partai Demokrat menghormati sikap Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% berlaku di Pemilu 2029. Hal tersebut tertuang dalam putusan No. 116/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Pasal 414 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilu.”Itu final and binding. Kita harus menjalankannya sesuai konstiusi,” kata Herman dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Jumat (1/3/2024).Herman mengatakan, ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% ini untuk menseleksi secara alami. Sehingga, parpol yang melaju ke parlemen dapat dibatasi.”Ini dalam rangka penyederhanaan terhadap berbagai pengambilan keputusan,” ujarnya. Ke depannya, dengan pembatasan di parlemen ini, pihaknya menginginkan ada keputusan-keputusan strategis dan taktis. Meski demikian, diakuinya hal itu akan menimbulkan perdebatan panjang. “Kami menghormati dan patuh terhadap keputusan konstitusi,” katanya.Diketahui, uji materi undang-undang ini dilakukan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati selaku pemohon. “Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024). Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu berbunyi, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%. Dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.MK menyatakan norma pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR RI 2029 dan pemilu berikutnya. Kendati demikian, norma pasal tersebut dinyatakan konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Artinya, ambang batas 4% tetap berlaku pada kontestasi pemilu tahun ini.