Sumenep (IMR) – Manajemen Kangean Indonesia Energy Ltd akhirnya angkat bicara terkait santernya penolakan survei seismik tiga dimensi (3D) yang dilakukan di perairan dangkal ‘West’ Kangean.
Manajer Public and Government Affairs (PGA) Kangean Energy Indonesia Ltd, Kampoi Naibaho dalam rilis yang diterbitkan menyebutkan bahwa publikasi di media online sebagai upaya provokasi kegiatan Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI).
“Kami sangat menyesalkan adanya pemberitaan-pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada, seperti pemberitaan terkait kegiatan operasi kami di Pagerungan Besar yang tidak membawa manfaat, merusak lingkungan dan ekologi. Kami tegaskan kembali, isu-isu yang disampaikan sangat tidak sesuai fakta di lapangan dan merupakan fitnah,” katanya, Rabu (25/06/2025).
Menurutnya, seluruh aktivitas operasi KEI dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di bawah pengawasan ketat pemerintah dan pemangku kepentingan nasional dan daerah. Selain itu juga dimonitor secara berkala untuk memastikan perlindungan lingkungan, kepatuhan terhadap peraturan, keamanan, dan keberlanjutan operasi.
Dalam rilis itu juga disebutkan bahwa KEI menjalankan sistem manajemen lingkungan. Bahkan sejak tahun 2001 telah menerima sertifikat ISO 14001 (Standar Manajemen Lingkungan), dan masih dapat dipertahankan hingga saat ini.
“Kami juga secara konsisten melaksanakan monitoring lingkungan dengan melibatkan instansi terkait dan perguruan tinggi yang kridibel di bidangnya,” terang Kampoi.
Dengan bangga, ia menyebutkan bahwa selama 2 tahun berturut-turut yakni 2023-2024, KEI mendapatkan peringkat lingkungan Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup. Ini berarti KEI telah melebihi pemenuhan persyaratan aturan yang ada.
“Tidak hanya itu. Program Pengembangan Masyarakat (PPM) telah dijalankan dengan melibatkan masyarakat dan semua pihak terkait. Dengan demikian diharapkan ada sinergitas program pemberdayaan masyarakat dengan pemerintah dan stakeholder lainnya,” ungkap Kampoi.
Ia meyakini, sesuai Pasal 23 UU PWP3K, kegiatan migas diperbolehkan di wilayah pulau kecil selama tidak berada di zona konservasi dan telah memiliki izin lokasi, serta izin pengelolaan yang sah.
KEI telah mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yaitu izin yang memastikan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan Rencana Tata Ruang (RTR) dan/atau Rencana Zonasi (RZ) yang ada.
Sedangkan KKPRL merupakan persyaratan dasar untuk perizinan berusaha dan non-berusaha terkait pemanfaatan ruang laut, baik di perairan pesisir maupun wilayah yurisdiksi.
“Kami memahami pandangan semua pihak dan terbuka untuk berdialog dan berdiskusi dengan pihak/instansi terkait. Kami juga mendukung upaya-upaya proses hukum jika ditemukan adanya pelanggaran,” tandas Kampoi Naibaho. (tem/ian)