InfoMalangRaya – Pengusaha bawang asal Kota Batu diperkarakan. Hal itu karena dianggap mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Surabaya dengan surat sakit palsu. Sebelumnya, terduga pelaku dengan inisial CH (72) warga Ngaglik, Kota Batu diduga terlibat dugaan penggelapan kepada korban Tonny Hendrawan (65) warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Penasihat hukum Tonny, Matheus Mamun Sare mengatakan, kasus tersebut ada di Polrestabes Surabaya sejak 2021 lalu. Saat itu, keduanya yang terlibat perjanjian utang-piutang, tiba-tiba muncul penjualan aset sepihak oleh CH yang dijaminkan Tonny, beberapa tahun lalu.
Baca Juga :
Disdukcapil Kota Batu Kejar Target Perekaman Pemilih Pemula Jepang Pilkada
“Jadi memang CH ini waktu itu dijaminkan aset bangunan dan tanah di Jawa Tengah, karena klien saya butuh uang untuk berobat anak. Saat itu, aset senilai belasan miliar rupiah, dijaminkan untuk uang sekitar Rp 3 miliar,” kata Matheus. Seiring berjalannya waktu, CH mendesak Tonny untuk menjual asetnya kepada dirinya. Namun, Tonny tak pernah menyetujui hal tersebut. Sampai pada akhirnya CH diduga memalsukan keterangan, agar bisa menggerakkan notaris menerbitkan akta jual-beli. Kemudian aset itu akhirnya dipindahtangankan CH kepada orang lain. Mengetahui hal itu, Tonny sempat mendesak CH untuk beritikad baik dan melakukan klarifikasi. Namun dari empat aset yang dijaminkan kepada CH, hanya satu aset yang dikembalikan ke Tonny. “Mei 2021 lalu, kami 2021 resmi melaporkan CH ke Polrestabes Surabaya. Karena saat itu klien saya bertransaksi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Namun, beberapa diapnggil untuk konfrontasi terlapor ini mangkir. Sampai akhirnya, Minggu (2/9) kemarin, pertemuan batal karena ada informasi terlapor sakit dan sudah menyampaikan surat sakit,” jelas Matheus. Tonny dan penasihat hukumnya saat itu sudah terlanjur menghadiri undangan konfrontasi. Kemudian ia minta penyidik memperlihatkan surat sakit milik CH. Ternyata surat itu tertera dua nama dokter dan kop surat, mengatasnamakan RS Baptis Kota Batu. “Saat kami cek, ternyata di rumah sakit benar mengakui bahwa CH sempat dirawat. Namun, ia hanya opname sehari, masuk pada tanggal 26 Agustus 2024 lalu. Dan setelah keesokannya pulang, tidak pernah meminta surat keterangan sakit apapun ke pihak RS,” terang Matheus. Hal ini membuat klien Matheus naik pitam. Ia mengira bahwa langkah hukum dengan pemalsuan ini, ada penyesatan hukum dari praktisi hukum yang mendampingi terlapor.
Baca Juga :
Miliki Fasilitas Hotel Bintang 5, RS Kemenkes Surabaya Diresmikan Presiden Jokowi
“Tentu kami sudah melaporkan ke pihak penyidik. Dan kami meminta kejelasan, karena surat itu palsu. Baik dari segi fisik maupun isinya. Berbeda dari yang asli dikeluarkan RS,” beber Matheus. Atas hal itu pihaknya akan mendesak penyidik untuk melakukan upaya paksa atau dalam hal ini menangkap terduga pelaku CH. Sebab, CH sudah dua kali dipanggil, dan semuanya mangkir. “Tentu kami desak untuk CH ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Matheus. Sementara itu, Kepala Humas RS Baptis Kota Batu Andrew Yehu mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan sakit untuk pasien yang berurusan dengan Tonny Hendrawan atau dalam hal ini CH. Sehingga surat yang diserahkan kepada penyidik Polrestabes Surabaya itu, diduga kuat adalah pemalsuan. “Kami dari pihak RS Baptis Batu memastikan, bahwa surat keterangan sakit yang dimaksud (milik CH) tidak dikeluarkan oleh Rumah Sakit Baptis Batu. Dan diduga kuat seperti itu (palsu), karena kami juga belum melihat fisik asli surat tersebut,” kata Andrew. Sampai saat ini pihak CH masih belum memberikan komentar terkait hal tersebut. Status CH yang saat ini sebagai terlapor juga belum berubah, dan masih menunggu ketetapan dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.