Kota Malang,IMR- Meningkatnya nilai pajak pada 2023 secara signifikan, dikeluhkan oleh banyak pihak. Seperti Notaris, IPPAT, pengembang perumahan serta warga biasa. Hingga menimbulkan kegaduhan di Kota Malang.
Warga pun langsung beraudiensi dengan wakil rakyat. Di ruang rapat internal gedung DPRD lantai tiga. Bersama Komisi B dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Senin (6/02/2023).
Kehadiran peserta audiensi, mengeluhkan kenaikan pajak seperti NJOP, SPPT dan BPHTB di 2023. Lantaran kenaikannya dinilai ugal-ugalan. Termasuk kenaikan pada 2022 sebelumnya.
Villa Kalah Saing, Tutup Izin Hotel Melati
โKami meminta kepada Bapenda Kota Malang, segera melakukan peninjauan ulang. Kenaikan pajak tersebut, sangat mencekik leher. Dampaknya banyak pembatalan transaksi di masyarakat,โ ujar Muna, salah seorang pengurus APERSI Malang.
Dia lantas mencontohkan. Perbedaan harga pajak antara tepi jalan dan di dalam kampung sangat rancu. Bahkan dinilai tidak masuk akal.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, mengaku mendapatkan surat keluhan dari masyarakat. Yang meminta diadakan hearing. Untuk meminta klarifikasi kepada Bapenda.
โKami fasilitasi dan mediasi pertemuan kedua belah pihak. Guna ada kejelasan dan kepastiannya. Dan SPPT 2023 yang beredar, nilai angkanya masih belum fix (belum resmi),โ jelas Trio Agus.
Hal itu dikarenakan belum adanya kesesuaian pada sistem zonasi. Semisal, kawasan Suhat Lowokwaru ketarik hingga ke belakang seperti di Jalan Papa Kuning. Nilai pajaknya sama, yakni Rp10 juta.
Agar tidak menimbulkan bias atau permasalahan bertambah panjang. Pihaknya meminta kepada Bapenda untuk melakukan perbaikan sistem. Salah satunya adalah melakukan upaya lock (kunci) sistem.
โKetika terjadi ketidaksesuaian, kami kira mudah untuk ditiadakan atau tidak dipakai lagi. Akan tetapi, jika memang sudah sesuai dan harganya memang segitu, berarti kami harus berkomunikasi dengan Wali Kota.โ
โAgar ikut memikirkan kenaikan yang signifikan tersebut. Karena memberikan dampak luar biasa bagi banyak orang. Bahkan sampai banyak membatalkan transaksi-transaksi. Yang semestinya dilakukan oleh masyarakat.โ
โDisisi lain, warga pun mengalami kesulitan besar. Manakala dibebani pajak begitu besar. Bakalan tidak mampu ketika melakukan proses pengurusan surat tanah atau bertransaksi,โ tandasnya
Penulis: Rudi Harianto