MK Gelar Rapat Musyawarah Sebelum Putuskan Sengketa Pilpres

NASIONAL140 Dilihat

InfoMalangRaya –
IMR, Jakarta: Delapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara maraton. Rapat tersebut akan berlangsung mulai 16 sampai 21 April 2024 secara tertutup.”Setelah RPH berlangsung sampai 21 April, maka pada 22 April nya Majelis Hakim MK akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024,” kata Juru bicara MK, Fajar Laksono dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Senin (15/4/2024).Sesuai dengan Pasal 45 UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, delapan Hakim MK tersebut akan menggelar RPH dengan agenda musyawarah.”Jika pada musyawarah pertama tersebut tak tercapai kesepakatan, maka akan digelar musyawarah tahap dua. Jika tidak tercapai juga keputusan, maka akan diambil keputusannya melalui suara terbanyak,” sambungnya.Manurut Fajar, keputusan MK bisa beberapa kemungkinan. Dia menyebut, bisa saja posisi 4:4, artinya 4 hakim menolak dan 4 hakim menerima.  “Bagaimana jika posisi seperti itu, maka sesuai  UU Tentang MK, akan dilihat dimana posisi ketua sidang pleno, maka itulah yang akan menjadi putusan dari MK,” papar Fajar.Fajar juga menyebut, putusan sengketa Pilpres 2024 menjadi momen bagi MK untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat (public trust). Hakim MK dalam sengketa Pemilu 2024, katanya, terus menjaga indepedensi dan imparsialitas. Sementara itu, para pihak yang bersengketa juga diminta MK menyampaikan kesimpulan dari sidang yang sudah berlangsung sebelumnya untuk memperkuat argumen gugatan mereka pada Selasa (16/4) selambat-lambatnya pada pukul 16.00 WIB.Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran. Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara sah. Pasangan tersebut unggul di 36 dari 38 provinsi seluruh Indonesia. Paslon ini juga menang di luar negeri.Meski telah diumumkan KPU, dinamika Pilpres masih belum selesai. Proses sidang PHPU atau sengketa Pilpres masih bergulir di MK. Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menjadi pemohon dalam perkara sengketa Pilpres kali ini. Sedangkan KPU duduk sebagai termohon.Dalam dinamikanya, para pihak turut menghadirkan saksi dan juga ahli di persidangan. Selain itu, sejumlah menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga turut hadir sebagai pemberi keterangan lain yang diperlukan mahkamah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *