Malang- Setelah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan akan memproses Pidana anggota TNI yang melakukan pemukulan terhadap Supporter Aremania, baru-baru ini beredar video Oknum yang diduga pelaku mendatangi keluarga korban seraya meminta maaf.
Pada saat kejadian, oknum yang diduga pelaku tersebut menendang Aremania dengan penuh gagahnya. Ilmu yang dia dapat selama pendidikan militer tidak dia gunakan untuk melindungi rakyat tapi justru menyakiti rakyat. Dengan meninggalnya sekitar 125 orang Aremania tragedi Kanjuruhan menjadi sangat Viral. Mulai dari Aremania, PSSI, Panglima TNI, Kapolri, Menko Polhukam bahkan Presiden semuanya bersuara dan memberi sorotan terhadap perkara ini.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan “Saya Perintahkan agar TNI yang melanggar untuk diberi Sanksi Pidana bukan Sanksi Disiplin” Tegas Panglima.
Oknum Anggota TNI tersebut kini telah memelas dan mendatangi keluarga korban dengan didampingi komandannya. Akan tetapi permintaan maaf tidak bisa menghapus pidana.
Pelaku dapat di Pidana Penjara dengan Pasal 351 Ayat 1 dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 2 Tahun 8 Bulan dan atau Pasal 351 Ayat 2 dengan pidana penjara 7 Tahun serta dapat juga ditambah dengan dikenakan KUHP Militer.
Penulis:Reagan Herlambang