Pakai dan Simpan Narkoba Wanita Suriah Dibui 10 Tahun di Dubai

InfoMalangRaya.com– Pengadilan Pidana Dubai menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun dan denda Dh100.000 atas seorang wanita Suriah yang divonis bersalah menggunakan dan menyimpan narkoba.

Kasus bermula pada 15 April 2024 ketika polisi menangkap wanita berusia 37 tahun tersebut di dekat stasiun kereta Al Qiyadah, setelah satuan anti-narkoba kepolisian di Dubai mendapatkan informasi terpercaya.

Sekitar pukul 8 malam kala itu, wanita tersebut ditangkap, setelah dia tiba di stasiun dan keluar dari sebuah mobil Ford Mustang berwarna putih. Dari penggeledahan terhadap kendaraan itu polisi mendapatkan 25,29 gram methamphetamine cair dalam kemasan botol plastik dan 1,26 gram crystal meth dalam lima bungkusan plastik.

Peralatan yang dipergunakan untuk mengkonsumsi narkoba itu, termasuk gelas dan pipa plastik, sebuah pemantik api, dan tutup plastik, ditemukan di dalam mobil tersebut.

Laporan forensik menyebutkan sampel air seni wanita itu positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Dalam pemeriksaan, wanita itu mengaku membeli narkoba itu lewat WhatsApp, mentransfer uang Dh500 ke sebuah rekening bank lokal, dan menerima pesanannya tersebut di lokasi pengambilan yang diberitahukan lewat aplikasi berbagi pesan tersebut.

Tim pengacara yang membelanya di pengadilan mempermasalahkan perbedaan berat barang bukti narkoba yang diserahkan pihak kepolisian dengan laporan forensik. Namun, pengadilan membantahnya dengan mengatakan bahwa yang berbeda adalah berat kotor dari narkoba tersebut, bukan berat bersihnya.

Berdasarkan UU federal Uni Emirat Arab yang mengatur soal narkotika, obat-obatan dan zat psikotropika, kepemilikan antara 20 dan 100 gram methamphetamine bisa dikenakan hukuman maksimal.

Hakim memerintahkan supaya wanita tersebut dijebloskan ke dalam penjara dan dideportasi setelah menjalani masa hukumannya. Apabila hukuman denda tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah satu hari penjara untuk setiap Dh100 yang tidak dibayarkannya, lapor Khaleej Times Ahad (16/2/2025).*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *