InfoMalangRaya.com– Pengadilan Pakistan, hari Sabtu (25/1/2025), menjatuhkan hukuman mati atas empat terdakwa penistaan terhadap Islam dan al-Qur’an.
Berdasarkan undang-undang di Pakistan, siapa saja yang terbukti bersalah melakukan penistaan terhadap Islam atau tokoh-tokohnya dapat diancam dengan hukuman mati.
Hakim Tariq Ayub di pengadilan kota Rawalpindi menyatakan bahwa pelecehan terhadap figur yang dimuliakan dan penistaan terhadap al-Qur’an merupakan tindakan yang tidak dapat dimaafkan dan tidak layak mendapatkan keringanan hukuman.
Selain hukuman mati, hakim memberikan hukuman denda kolektif 4,6 juta rupee Pakistan (sekitar $16.500) terhadap para terdakwa, dan mengharuskan masing-masing keempat pria itu menjalani hukuman kurungan apabila pengadilan banding membatalkan hukuman matinya.
Pengacara keempat terdakwa, Manzoor Rahmani, mengkritik keputusan pengadilan itu dan pihak penyidik karena kurangnya bukti yang disodorkan.
“Keraguan dan ketidakpastian yang muncul dalam kasus-kasus seperti ini kerap diabaikan oleh pengadilan, seperti disebabkan karena khawatir akan tindakan balas dendam dan potensi kekerasan oleh massa terhadap hakim apabila terdakwa dibebaskan,” kata Rahmani, seperti dilansir Associated Press.
“Kami sedang mempersiapkan banding terhadap keputusan itu dan kami akan maju ke Pengadilan Tinggi,” imbuhnya.
Undang-undang penistaan terhadap Islam diberlakukan di Pakistan sejak tahun 1980-an, yang mempidanakan siapa saja yang dianggap menghina Islam dan simbol-simbol keagamaannya.
Sayangnya, UU ini adakala disalahgunakan oleh sebagian warga masyarakat untuk menuntut pihak-pihak yang bermasalah secara pribadi, yang sebenarnya tidak ada keterkaitan dengan penistaan agama.
Tuduhan penistaan terhadap Islam kerap memicu kerusuhan dan kekerasan di masyarakat Pakistan.*