Infomalangraya –
IMR, Blitar : Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melarang tempat karaoke beroperasi selama satu bulan kedepan atau selama bulan suci Ramadan. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Blitar tentang kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan Tahun 1445 H/2024 M.Hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Passalbessy. Larangan penutupan tempat karaoke di Kota Blitar ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah selama bulan Ramadan. Selain itu, dengan ditutupnya tempat karaoke diharapkan seluruh rangkaian kegiatan ibadah yang dilakukan umat muslim berjalan lancar.”Sesuai SE Walikota Blitar, selama bulan Ramadan tempat hiburan malan seperti tempat karaoke harus tutup dulu,” ungkapnya, Kamis (14/3/2024).Ronny menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah sanksi tegas bagi pemilik tempat karaoke yang masih nekat buka selama bulan Ramadan. Mulai dari sanksi teguran hingga pencabutan ijin. Untuk memastikan tempat karaoke sudah mematuhi aturan yang ada, Satpol PP akan rutin melakukan pengecekan di lapangan.”Ada sanksinya bagi pemilik tempat karaoke yang masih saja nekat buka saat Ramadan,” kata dia.Lebih lanjut ia menambahkan, SE Walikota tersebut sudah diteruskan kepada stakeholder terkait di Kota Blitar. Seluruh pemangku wilayah diminta untuk memahami dan mematuhi dadi SE Walikota Blitar tentang kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan itu.