InfoMalangRaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) bakal kehilangan pendapatan dari pajak motor mulai tahun 2025 mendatang. Ini disebabkan adanya kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan baru itu akan mengurangi penerimaan Pemprov Jatim hingga Rp 4,29 triliun. Hal ini menjadi sorotan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim, dalam Rapat Paripurna Pendapat Banggar terhadap APBD Tahun 2025 di Gedung DPRD Jatim, Rabu (30/10/2024).
Baca Juga :
East Java Halal Industry Fest, Produk Jatim Senilai Rp 5,83 Miliar Diekspor ke 4 Negara
Anggota Banggar DPRD Jatim Hikmah Bafaqih menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk Pemprov Jatim. Dia menegaskan, Pemprov harus mampu mencari solusi untuk mendapat penerimaan dari sumber lain. “Banggar tidak tinggal diam dalam menghadapi tantangan ini dan memberikan beberapa rekomendasi strategis agar pemerintah daerah tetap mampu mencapai target. Salah satunya adalah menggali potensi pajak tambahan dari sumber lain yang dianggap potensial,” katanya. Terkait target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025, DPRD Jatim memandang masih belum mencerminkan pertumbuhan yang proporsional. Penurunan target seharusnya tidak hanya didasarkan pada PKB dan BBNKB, tetapi juga perlu melihat potensi tambahan dari pajak lain. Banggar menyarankan Komisi terkait untuk fokus pada Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai salah satu sumber penerimaan baru yang potensial. Selain itu, mereka juga meminta agar pajak bahan bakar dan pajak rokok mendapatkan perhatian khusus, mengingat capaian riil pajak bahan bakar pada 2023 yang berhasil mencapai Rp3,2 triliun. Tak hanya itu, kata Hikmah, Banggar juga mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan dividen dari penyertaan modal pada BUMN dan BUMD sebagai sumber tambahan PAD.
Baca Juga :
Hati-Hati Beli iPhone 16 di Indonesia, Risiko IMEI Bisa Dinonaktifkan!
“Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas anggaran dan mengurangi ketergantungan pada sektor-sektor yang rentan terhadap perubahan kebijakan,” tandasnya. Secara umum, Banggar menilai bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jatim tentang APBD Tahun Anggaran 2025 layak untuk ditindaklanjuti pembahasannya oleh Komisi-Komisi maupun Fraksi-Faksi DPRD Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rapat ini disebutkan bahwa target Pendapatan Daerah 2025 sebesar Rp26,16 triliun, bersumber dari PAD sebesar Rp16,49 triliun dan Pendapatan Transfer Rp9,67 triliun. Angka ini menurun hingga Rp5,97 triliun dibandingkan proyeksi Perubahan APBD 2024, yang sebelumnya mencapai Rp32,13 triliun.