Aksi Tawuran demi Konten yang Berujung pada Penangkapan
Di tengah suasana sunyi menjelang subuh, sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Pada pukul 03.50 WIB, Kamis (30/10/2025), suara derap sepeda motor dan kerumunan remaja menggoyahkan ketenangan lingkungan tersebut. Mereka sedang melakukan aksi tawuran dengan tujuan untuk membuat konten video.
Aksi ini berlangsung di depan Blok Makmur, RT 01 RW 02. Namun, keberanian para remaja itu tidak bertahan lama. Tim Raimas Macan Kumbang Polresta Cirebon tiba lebih dulu dan langsung mengamankan mereka. Dari lokasi kejadian, aparat berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AS (19), warga Palimanan Barat, Kecamatan Gempol. Ia kedapatan membawa senjata tajam yang dibuat khusus untuk aksi tawuran.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (28/11/2025), menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Menurutnya, kejadian terjadi pada tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 03.50 WIB di depan Blok Makmur, Desa Arjawinangun. “Ya, kronologis kejadiannya adalah kasus menguasai, membawa, menyimpan senjata tajam yang dilakukan oleh tersangka inisial AS alias AB,” ujar Sumarni.
AS diketahui baru saja lulus SMA. Saat subuh itu, ia bersama beberapa temannya datang ke lokasi untuk membuat konten tawuran. Awalnya, pelaku beserta teman-temannya melakukan aksi tawuran di Jalan Blok Makmur. Kemudian aksi tersebut diamankan oleh jajaran Patroli Raimas kami, Macan Kumbang, dan selanjutnya diserahkan ke Reskrim.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita senjata tajam yang disiapkan AS khusus untuk tawuran konten. Barang bukti yang berhasil disita berupa senjata tajam yang dibuat untuk tawuran kontennya. Menurut Kombes Sumarni, senjata tajam tersebut sangat berbahaya dan bisa menyebabkan cedera serius jika digunakan.
AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. “Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 10 tahun,” katanya.
Pelajaran dari Kejadian Ini
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para remaja, bahwa tawuran tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berpotensi melibatkan orang lain. Aksi tawuran yang dilakukan untuk membuat konten viral dapat berujung pada tindakan hukum yang berat.
Beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan oleh para remaja:
- Bahaya tawuran: Tawuran bisa menyebabkan cedera serius bahkan kematian. Tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi orang-orang di sekitar.
- Dampak hukum: Melakukan tawuran bisa berujung pada tindakan hukum. Seperti yang terjadi pada AS, pelaku bisa dihukum penjara.
- Penggunaan media sosial: Konten tawuran bisa menyebar cepat dan memengaruhi banyak orang. Namun, penggunaan media sosial harus dilakukan dengan tanggung jawab.
Peran Polisi dalam Mengatasi Tawuran
Polisi memiliki peran penting dalam mencegah tawuran. Tim Raimas Macan Kumbang Polresta Cirebon telah aktif melakukan patroli dan mengamankan kejadian seperti ini. Selain itu, polisi juga melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tawuran dan pentingnya menjaga keamanan lingkungan.
Tindakan tegas yang dilakukan oleh polisi menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Hal ini juga menjadi contoh bagaimana kepolisian dapat bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah tindakan kriminal.
Kesimpulan
Aksi tawuran demi konten yang terjadi di Desa Arjawinangun merupakan peringatan bahwa tindakan yang tampak sederhana bisa memiliki dampak besar. Para remaja perlu lebih bijak dalam menggunakan waktu dan energi mereka. Selain itu, masyarakat juga perlu sadar akan pentingnya menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat untuk tindakan kriminal.
Dengan kesadaran dan partisipasi aktif dari semua pihak, tawuran dan tindakan kriminal lainnya dapat diminimalkan. Dengan begitu, lingkungan akan lebih aman dan nyaman untuk semua orang.







