Tuban (IMR) – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Kabupaten Tuban menyelesaikan ratusan perkara melalui program sidang luar gedung atau yang lebih dikenal dengan sidang keliling. Program ini menyasar wilayah-wilayah terpencil yang dinilai sulit dijangkau warga jika harus ke kantor pengadilan.
Pelaksanaan sidang keliling dilakukan di enam kecamatan di Kabupaten Tuban. Beberapa di antaranya yaitu Desa Sokosari di Kecamatan Soko, Desa Mulyoagung di Kecamatan Singgahan, serta Desa Margomulyo di Kecamatan Kerek. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Tuban untuk mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat.
Panitera Pengadilan Agama Tuban, Nur Kholis Ahwan menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang keliling ini menyesuaikan dengan alokasi anggaran dari Mahkamah Agung. Tidak semua wilayah bisa menggelar program ini karena harus melalui sejumlah pertimbangan, termasuk keterbatasan anggaran.
“Untuk Pengadilan Agama di Tuban, kami mencari mana wilayah yang bisa dilaksanakan sidang keliling, tujuannya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Nur Kholis Ahwan, Senin (30/6/2025).
Ia menambahkan, program ini merupakan bentuk nyata dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terpencil dan memiliki keterbatasan dalam hal mobilitas ke kantor pengadilan.
“Kami juga melakukan survei, yang pasti lokasi sidang luar gedung ini jauh dari kantor Pengadilan Agama Tuban,” terangnnya.
Adapun jenis perkara yang disidangkan dalam program ini meliputi gugatan perceraian, permohonan talak, dispensasi menikah, serta perkara pernikahan yang belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Sesuai ketentuan perkara-perkara dalam sidang keliling atau luar gedung. Sementara di triwulan satu dari Januari hingga Maret sudah di 6 Kecamatan,” pungkasnya.
Program sidang keliling ini menjadi solusi konkret atas hambatan geografis dalam memperoleh layanan peradilan agama, sekaligus menjawab kebutuhan hukum masyarakat yang tidak dapat dengan mudah menjangkau lembaga peradilan secara langsung. [dya/suf]