Pengemudi Ojol Soroti lmbauan Kemnaker untuk Pemberian THR

NASIONAL119 Dilihat

InfoMalangRaya –
IMR, Jakarta: Pengemudi Ojek Online (Ojol) Khoerudin menyoroti mengenai himbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) dan kurir logistik.  Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya. “Reaksinya pertama ada yang senang, angin segar ya kan, tapi ada juga kalau dari pengemudi yang lain itu tidak percaya,” kata Khoerudin dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Rabu (20/3/2024).Sedangkan dirinya tidak berharap banyak imbauan Kemnaker itu dapat dijalankan perusahaan aplikasi ojek online. Hal itu lantaran masih berupa imbauan dan belum ditetapkan Kemnaker. “Tanggapannya fifty fifty ya, saya tidak bisa berharap banyak juga. Berharapnya sih benar, takutnya sudah berharap lebih tapi tidak jadi,” ujarnya. Ia mengatakan, jika ada THR ataupun insentif ataupun bantuan-bantuan dari pihak perusahaan aplikasi maka hal itu sangat membantu. Apalagi, bagi pengemudi ojol yang sudah berumur. “Karena terkadang saya sendiri tuh kalau melihat para ojol yang sudah tua tuh kasian, kadang-kadang mereka tuh kayak tidak ada kerjaan lain,” ucapnya. Sebelumnya, Kemnaker mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) dan kurir logistik agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya. Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri mengatakan, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).”Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital. Termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini,” ucap Dirjen Putri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *