Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menyampaikan rilis dugaan pengeroyokanjatimtimes Pa8d04e7e63268d93.md

Pengeroyokan Bocah SMP di Kota Batu Berujung Maut Dipicu Persoalan Sepele

InfoMalangRaya – Sakit hati menjadi motivasi utama seorang bocah siswa salah satu SMP Negeri di Kota Batu menganiaya temannya. Yakni saat diminta mencetak tugas sekolah pada malam hari. Korban dijemput di rumahnya dengan modus kerja kelompok, lalu dibawa ke suatu tempat untuk dianiaya. Hal tersebut diungkap dalam rilis pers Polres Batu, Sabtu (1/6/2024). Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menerangkan, lima anak yang terlibat di antaranya AS (13) asal Kecamatan Batu, MI (15) asal Pujon Kabupaten Malang, KA (13) asal Bumiaji, MA (13) dan KB (13) asal Kecamatan Batu. Hanya MI yang tidak satu sekolah dengan korban namun merupakan teman bermain korban, keempat anak lainnya adalah teman sekelas korban RK (13).
Baca Juga :
Djarot Saiful Hidayat Kenang Sejarah: Hari Lahir Pancasila Dimulai dari Kota Blitar

“Modus operandi kekerasan atau penganiayaan tersebut dilakukan oleh terduga anak dengan cara memukul korban secara bergantian. kejadian pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 pukul 13.30 terduga anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial ka menjemput korban di rumahnya dengan dibonceng menggunakan sepeda motor dan membawa korban,” jelas Oskar. Korban diajak ke sebuah tempat di Jalan Cempaka Tangerang Kota Batu. Setibanya di tempat tersebut ternyata teman yang lainnya sudah menunggu. Korban diturunkan kemudian oleh MA diajak berkelahi namun korban menolak. Saat itu, korban dipukul dengan tangan kosong mengenai kepala korban sebelah kiri. RK juga dipukul dan ditendang oleh MA mengenai wajah dan punggung serta sempat diseret. Salah seorang anak merekam dengan ponsel selama penganiayaan itu. “Setelah melakukan kekerasan korban diantarkan pulang namun hanya sampai di Pom Bensin Jalan Lahor Kota Batu dan korban ditinggal oleh KA dan AS,” ceritanya. Saat itu korban pulang seorang diri. Di rumah, korban belum mengeluhkan sakit hingga keesokan harinya, Kamis (30/5/2024) juga masih bersekolah. Dikatakan Oskar, Jumat, 31 Mei 2024 pukul 06.00 korban mengeluh sakit pada bagian kepala belakang dan mual kepada seorang tuanya kemudian dibawa ke rumah sakit Hasta Brata Batu. Hingga diketahui pada pukul 10.00 korban dinyatakan meninggal dunia. “Dari hasil pemeriksaan, motif-motif terduga ABH ini, MA tersinggung karena oleh korban diminta untuk mencetak atau print tugas pada saat malam hari. Namun tidak bisa karena tutup. Akibat tersinggung tersebut maka MA mengajak teman-temannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya.
Baca Juga :
Kota Blitar Rayakan Hari Lahir Pancasila dengan Upacara Budaya, Kirab Gunungan Lima, dan Kenduri

Diketahui pula kerja kelompok merupakan modus untuk bisa membawa korban keluar rumah. Korban dibawa ke tempat sepi kemudian dikenai kekerasan. Sejumlah barang bukti diamankan polisi. Di antaranya unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, seragam sekolah, celana hitam dan pakaian korban. Atas perbuatan ini kelima ABH terduga pelaku disebut melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf c UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Untuk ancaman hukumannya pidana dengan paling lama 15 tahun. Tapi karena masih dibawah umur akan kami proses sebagaimana prosedurnya dan seluruhnya kita tetap upayakan pemenuhan hak pendidikan dan hak anak,” terangnya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *