Perjuangan untuk Meningkatkan Status PPPK ke PNS
Pengakuan dari para guru, dosen, dan tenaga kependidikan (tendik) yang bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin kuat. Dalam beberapa waktu terakhir, isu alih status PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi sorotan utama, terutama seiring dengan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi, menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan tersebut. Menurutnya, bukan hanya guru PPPK yang membutuhkan perubahan status, tetapi juga tendik dan dosen PPPK harus mendapatkan perlindungan yang sama seperti PNS.
“PGRI akan terus memperjuangkan agar status PPPK bisa diubah menjadi PNS,” ujar Prof Unifah, panggilan akrab Ketum PB PGRI. Ia menegaskan bahwa status PPPK belum cukup memberikan rasa aman bagi para pekerja karena status mereka sebagai ASN kontrak. Hal ini membuat mereka rentan diberhentikan jika tidak ada anggaran tambahan.
Menurut Unifah, sudah saatnya semua guru, dosen, dan tendik PPPK dialihkan menjadi PNS. Dengan status PNS, mereka dapat mengajar atau bekerja dengan lebih tenang tanpa khawatir masa kontrak yang harus diperpanjang setiap kali berakhir.
“Tujuan utamanya adalah agar para guru dan pendidik lainnya bisa bekerja secara stabil dan nyaman tanpa adanya ketidakpastian,” katanya dalam acara puncak peringatan HUT ke-80 PGRI di Jakarta, Sabtu (29/11).
Meskipun begitu, Unifah belum mengetahui apakah proses alih status PPPK ke PNS akan dilakukan tanpa tes atau tidak. Namun, ia optimistis bahwa jika seluruh guru dan tenaga pendidik bersatu dengan PGRI, tujuan tersebut bisa tercapai.
Unifah juga menyampaikan informasi bahwa rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun depan akan lebih fokus pada PNS, sedangkan rekrutmen PPPK terakhir tahun ini berasal dari honorer. Ia menekankan bahwa PGRI telah lama mendorong skema PPPK sebagai langkah sementara untuk mengakomodasi seluruh honorer terlebih dahulu.
Setelah menjadi PPPK, langkah berikutnya adalah memperjuangkan pengangkatan mereka menjadi PNS. “PGRI konsisten membela kepentingan guru dan tendik. Kesejahteraan mereka adalah prioritas utama karena selama ini mereka telah bekerja maksimal,” pungkas Ketum PGRI Unifah Rosyidi.







