Perumda Tugu Tirta, Gubernur Lira Jatim Sebut Pansel Melakukan Dua Pelanggaran

KOTA MALANG8603 Dilihat

Gubernur Lira : Pemilihan Direksi Perumda Tugu Tirta Harus Berdasarkan Kompetensi, Bukan Popularitas

Kota Malang- Proses seleksi direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta tidak sama dengan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Popularitas seorang calon tidak bisa serta merta dijadikan sebagai ukuran kekuatan calon tersebut untuk menduduki jabatan Direktur Utama (Dirut). Dalam konteks ini, elektabilitas bukanlah pertimbangan utama dan harus ditempatkan pada prioritas yang lebih rendah.

Berbeda dengan Pilkada yang mengutamakan elektabilitas, seleksi direksi Perumda Tugu Tirta harus lebih menekankan pada kemampuan manajerial dan pemahaman yang mendalam tentang pengelolaan air. Pj Wali Kota Malang diharapkan bersikap jeli dan tidak gegabah dalam menentukan pimpinan Perumda Tugu Tirta, karena hal ini menyangkut nasib masyarakat kota Malang yang selama ini sering mengalami gangguan akibat buruknya pengelolaan air bersih.

” Manajemen Perumda Tugu Tirta memerlukan perbaikan yang serius. Oleh karena itu, figur yang memegang kendali di perusahaan ini haruslah orang yang benar-benar paham tentang manajemen air, bukan sekadar memiliki sertifikat, yang disyaratkan oleh pansel. Kompetensi calon harus diuji secara komprehensif untuk memastikan bahwa mereka mampu mengatasi permasalahan yang ada dan meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Malang. Mengingat permasalahan yang terjadi selama ini disebabkan buruknya manajemen Perumda Tugu Tirta.”, ujar dia

Dengan pemilihan yang tepat dan berdasarkan kompetensi, diharapkan Perumda Tugu Tirta dapat memberikan layanan air bersih yang lebih baik dan handal bagi seluruh pelanggan di kota Malang.

Kami menganalisa dan sudah wawancara dengan para peserta jika memang ada pelanggaran dari pansel hingga ketidaknetralan dalam menggelar seleksi salah satunya adalah

Kesimpulan: Pengumuman No: 06/pansel-perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang Cacat Prosedur

Alasan:
a. Panitia Seleksi Melampaui Kewenangan:
– Berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2018, seharusnya penilaian makalah, presentasi, dan wawancara dilakukan oleh TIM/LEMBAGA PROFESIONAL.
– Namun, Panitia Seleksi Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang melakukan penilaian presentasi makalah pada 24 Juni 2025 dan wawancara teknis pada 25 Juni 2024 di Savana Hotel Malang.

b. Pelanggaran Ketentuan Klasifikasi Nilai Akhir UKK:
– Pengumuman No: 06/pansel-perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang pada 26 Juni 2024 melanggar Pasal 43 dan Pasal 46 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2018.
– Panitia Seleksi mengumumkan NIHIL untuk bakal calon Direktur Teknik, padahal dalam seleksi administrasi terdapat 3 bakal calon yang lolos.

Dengan penjelasan ini, diharapkan lebih mudah dipahami bahwa terdapat dua pelanggaran utama: pelampauan kewenangan oleh Panitia Seleksi dan pelanggaran ketentuan nilai akhir UKK serta hasil seleksi administrasi.

Terpisah, Indonesia Fraund Crisis Center (IFCC) juga ikut mengawasi dan memperhatikan kinerja pansel karena ada beberapa laporan dari peserta untuk ditindaklanjuti

” Kami sudah pelajari semua data yang diberikan peserta yang ikut memanaskan  pilihan pejabat Perumda Tugu Tirta data yang diberikan kepada kami sangat rawan kepentingan”, Kata Sam Nopek di kantornya di Ijen Suites

” Hari ini kami akan kirimkan berkas ke beberapa APH melalui E-mail. Kemudian kita kirim surat  langsung ke Jakarta diantaranya Kejagung, Mabes Polri dan KPK untuk ikut mengawasi jalannya proses pilihan Calon Dirut  Perumda Tugu Tirta. Jika salah langkah persoalan kota Malang kian bertambah karena ada Water Treatment Plant yang harus diawasi secara detail”.tegas dia  (Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *