Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Sabu Asal Iran, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

Tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram yang diduga kuat berasal dari Iran. Operasi pengungkapan ini dilakukan pada Minggu dini hari, 20 April 2025, tepatnya di depan area Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial REP (38), warga Kota Batu, dan WR (35), warga Surabaya. Keduanya ditangkap saat membawa sabu yang telah dikemas rapi dalam 22 bungkus plastik transparan. Barang haram tersebut disamarkan di dalam ransel serta kardus bekas rokok guna mengelabui petugas dan menghindari pemeriksaan.

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Jatim, setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman narkotika dari wilayah Surabaya ke Kalimantan. Tim kemudian melakukan pelacakan terhadap jalur distribusi dan pergerakan para pelaku sebelum akhirnya dilakukan penindakan.

“Modus operandi yang digunakan cukup rapi dan terstruktur, dengan pola distribusi lintas pulau. Kami duga ini merupakan bagian dari jaringan internasional yang telah beberapa kali mencoba memasukkan sabu ke wilayah Indonesia melalui jalur laut,” ungkap Kompol Kurnia Dewi Lestari, perwira Ditresnarkoba Polda Jatim yang memimpin operasi tersebut.

Selain sabu-sabu, aparat kepolisian juga mengamankan dua unit telepon seluler milik tersangka yang diduga digunakan untuk komunikasi dengan jaringan pengedar lainnya. Barang bukti ini kini tengah dianalisis oleh tim forensik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat tersebut.

REP dan WR kini telah ditahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun.

Polda Jatim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba, terlebih yang melibatkan jaringan internasional. “Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian di daerah lain dan instansi lintas negara, untuk membongkar jaringan ini hingga ke akarnya,” lanjut Kompol Kurnia.

Polda Jawa Timur juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut berperan aktif memberikan informasi penting dalam pemberantasan narkoba. Peran serta masyarakat dinilai krusial dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *