IMR – Guna mewujudkan pasar tradisional memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Karenanya, dibutuhkan dukungan dari semua pihak. Utamanya para pedagang.
Hal itu disampaikan Kabid Perdagangan Diskoperindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari, saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM. Rabu (5/2/2025).
Jika diklasifikasi, tambahnya, ada tiga indikator yang dinilai. Persyaratan umum seperti nama pasar, alamat dan legalitas.
“Kemudian persyaratan teknis seperti kesediaan air bersih, sampai pembuangan limbah dan yang ketiga soal tata pengelolaannya seperti harus memiliki SOP. Termasuk harus ada pengelola pasar beserta staf didalamnya,” jelas Putu Eka.
Selain itu, masih katanya, anggaran juga diperlukan. Salah satunya untuk mendatangkan tim audit (LSPro Jakarta).
Bahkan karena keterbatasan dana tersebut, Pasar Kasin setelah 18 bulan mendapat sertifikat, justru status SNI-nya masih dicabut. Karena ketika seharusnya melakukan evaluasi, tetapi tidak bisa dilakukan.
“Pengurusan akan dilakukan bulan Februari nanti. Tapi dipastikan semuanya sudah siap. Jadi dipastikan akan diterbitkan lagi sertifikasi SNI 2025-2030.”
“Sedang untuk sertifikasi SNI di Pasar Oro Oro Dowo, sudah dilakukan perpanjangan untuk 2024-2029,” tambahnya.
Diskopindag Kota Malang sendri, sejauh ini terus mendorong untuk mewujudkan pasar-pasar ber-SNI lainnya. Mengingat saat ini baru ada dua pasar. Yaitu Oro Oro Dowo tahun 2017 dan Pasar Kasin 2022.
“Diskopindag saat ini sedang memprioritaskan pasar-pasar yang sudah direvitalisasi, untuk pengurusan SNI. Salah satunya Pasar Sawojajar.
“Tapi yang jadi kendala saat ini, pedagang yang tidak mau ditata menjadi zonasi atau pengelompokan,” sebutnya.
Padahal untuk bisa mendapatkan sertifikasi SNI, kata Putu Eka, pasar tradisional harus dikelompokkan. Itulah sebabnya, Diskopindag Kota Malang terus melakukan pendekatan ke para pedagang.
Khusus untuk Pasar Oro Oro Dowo, untuk bisa mendapatkan sertifikasi SNI, sebenarnya yang jadi indikator penilaian salah satunya zona parkirnya. Jadi titik mana untuk sepeda motor dan parkir mobil.
Bahkan pihaknya sudah menugaskan petugas pengawas ketertiban (wastib), untuk menata dan mengamankan ketika pasar ini beroperasi.
“Total sejauh ini ada 30 wastib yang dibagi untuk 26 pasar. Memang terbatas personelnya. Ini juga jadi tantangan sejauh ini. Sehingga kalau sesuai laporan warga adanya sepeda motor yang memaksa masuk ke area bedak, ini akan jadi evaluasi. Karena ini jelas tidak diperbolehkan,” sebut Putu Eka.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji menjelaskan, pihaknya terus mendorong Pemerintah Kota Malang melalui Diskopindag, untuk mewujudkan satu per satu pasar tradisional di Kota Malang berstandar SNI.
Pihaknya juga selalu ada koordinasi dengan Diskopindag Kota Malang, untuk lima tahun ke depan pasar mana lagi yang diprioritaskan guna mendapatkan sertifikasi SNI. Sehingga bisa bekerjasama mewujudkan, termasuk menyiapkan anggaran yang dibutuhkan.
“Saat ini aktivitas pasar memang kurang tertib. Masih saja ditemukan adanya pedagang ilegal yang tempatnya di depan pasar. Sedangkan pembeli, habit-nya memilih beli di luar. Tentu ini akan merugikan pedagang pasar yang resmi di dalam,” katanya.
Bayu juga menjelaskan, ketika pemerintah lebih tegas, maka hal-hal seperti ini bisa diantisipasi. Tentunya bukan tugas satu OPD saja, tapi perlu adanya koordinasi yang baik antar OPD. Baik Diskopindag, Satpol PP Kota Malang dan Dishub Kota Malang. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)