Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Simpan perlengkapan dari Samsung, Blink, Anker, dan lainnya

    8 Juli 2025

    Sebanyak 531 Mahasiswa Unair Terjun KKN-BBK di Gresik, Bawa Ilmu dan Serap Kearifan Lokal

    8 Juli 2025

    Dipecat karena Dugaan Korupsi Menteri Transportasi Rusia Bunuh Diri

    8 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Simpan perlengkapan dari Samsung, Blink, Anker, dan lainnya
    • Sebanyak 531 Mahasiswa Unair Terjun KKN-BBK di Gresik, Bawa Ilmu dan Serap Kearifan Lokal
    • Dipecat karena Dugaan Korupsi Menteri Transportasi Rusia Bunuh Diri
    • Siswi Berprestasi, Hillaria Margihayu Sihmardhani Diterima di SMAN 1 Kepanjen Lewat Jalur Taekwondo
    • Ritualitas Larung Sesaji Petik Laut Digelar di Pantai Gurah
    • Pelatih Fluminense Tak Takut dengan Chelsea
    • RSU Assakinah Medika PCM Sepanjang Sidoarjo Tambah Gedung Baru
    • Simpan di Kindle Ereaders, Echo Speaker dan banyak lagi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»MALANG RAYA»IMR – Besaran Pajak Kos-kosan Ditentukan Lokasi dan Fasilitas
    MALANG RAYA

    IMR – Besaran Pajak Kos-kosan Ditentukan Lokasi dan Fasilitas

    By admin29 Juni 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    WhatsApp Image 2025 06 28 at 08.06.40 a807cda9

    MALANG POST – Sejak diberlakukannya undang undang nomor 1 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), di Kota Malang tidak ada lagi pajak kos-kosan yang dikenakan secara resmi.

    Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menyampaikan hal tersebut, saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Sabtu (28/6/2025) kemarin.

    Katanya, jika wacana tersebut nantinya muncul lagi, maka harus ditelusuri lebih lanjut latar belakangnya.

    Mengingat Pemkot Malang juga sudah menetapkan Perda tahun 2025 dan tidak mengatur regulasi pajak kos.

    “Memang sejak penghapusan retribusi pajak kos-kosan tahun 2022 lalu, realisasi PAD Kota Malang mengalami penurunan. Dari target awal Rp845 miliar, turun menjadi Rp600 miliar,” katanya.

    Sementara itu dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang, Khalikussabir, SE., MM., menyampaikan, jika wacana penarikan pajak kos akan diberlakukan di Kota Malang, maka tarifnya harus didasarkan pada lokasi kos tersebut. Agar penarikan pajaknya tidak memberatkan sebagian pihak.

    “Misalnya kos di pusat kota, tentunya akan memiliki tarif yang berbeda dengan di pinggir kota.”

    “Contohnya kos di dekat kampus akan mematok  biaya perbulan yang lebih mahal, daripada kos yang berada di pinggir kota atau perbatasan,” jelasnya.

    Termasuk rumah kos-kosan (rukos) yang berada di wilayah perumahan dengan fasilitas lengkap, tambahnya, juga akan memiliki omset yang berbeda pula.

    Sehingga pemerintah harus selektif menentukan besaran pajak yang akan ditarik.

    Sedangkan dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, Dr. Ike Wanusmawatie, S.Sos., M.Ap., menambahkan, meskipun pemerintah daerah diberikan wewenang mengatur dan mengelola daerah dan pendapatannya sendiri, namun Perda yang dibuat juga harus berkesinambungan dengan aturan pemerintah pusat.

    “Jika dikaitkan dengan wacana penarikan pajak kos-kosan di Kota Malang, maka peraturan daerahnya harus mengacu pada UU Nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” sebutnya.

    Ike menjelaskan, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 itu, pajak kos-kosan sudah resmi dihapuskan. Namun karena adanya dampak penurunan PAD dari sektor kos kosan, pemerintah daerah yang ingin memberlakukan penarikan pajak kembali, tetap harus melakukan kajian mendalam. Melalui koordinasi lintas sektor. (Yolanda Oktaviani/Ra Indrata)

    Jumlah Pembaca: 21

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Siswi Berprestasi, Hillaria Margihayu Sihmardhani Diterima di SMAN 1 Kepanjen Lewat Jalur Taekwondo

    8 Juli 2025

    Zakir Naik Dijadwalkan Hadir di Malang, Komunitas Arek Malang Bersuara: Kami Khawatir Toleransi Terganggu

    8 Juli 2025

    Sudah Tujuh Partai Dukung Rendra

    8 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20241

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20251

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202493

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.