IMR – Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) menjadi garda terdepan untuk mengawasi dan menegakkan peraturan terkait kawasan tanpa rokok. Mereka memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok.
Di penghujung Tahun 2024 ini, Pemkot Batu melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) telah melakukan monitoring dan evaluasi Kawasan Tanpa Rokok. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk menekankan kembali tentang tugas dan fungsi Satgas KTR.
Sekaligus melakukan pembagian tugas di masing-masing kelompok kerja sesuai dengan Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/411/KEP/422.012/2003 tentang Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok Kota Batu.
Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penanganan Bencana, Dinas Kesehatan Kota Batu, dr Susana Indahwati menyatakan, evaluasi dilakukan setelah pelaksanaan monitoring Perda KTR di beberapa lokasi di Kota Batu. Diantaranya seperti fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, perkantoran, tempat bermain anak, sekolah, tempat ibadah, tempat umum, hingga kendaraan angkutan umum.
“Kami telah melakukan supervisi, hasilnya tidak ditemukan pelanggaran KTR pada tujuh tatanan yang dikunjungi. Selain itu, tulisan dan stiker larangan merokok juga mulai banyak terpasang di berbagai lokasi,” tutur Susan, Jumat (13/12/2024).
Dia menilai, penerapan Perda KTR di Kota Batu telah menunjukkan hasil yang positif. Termasuk di beberapa OPD di Balai Kota Among Tani, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum dan alun-alun.
Meski begitu, Susan mengingatkan perlunya peningkatan fasilitas di area KTR, seperti penyediaan tempat khusus merokok (smoking area), yang dilengkapi fasilitas memadai pada tatanan terbatas merokok.
“Perda ini tidak hanya fokus pada larangan merokok, tetapi juga mengawasi implementasi aturan. Contohnya seperti pemasangan tanda larangan merokok, larangan iklan rokok, serta pencegahan keberadaan asbak atau puntung rokok di kawasan tersebut,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Batu, Syarifah Welly menambahkan, meskipun tidak ditemukan pelanggaran langsung, beberapa lokasi masih kurang optimal dalam memberikan informasi terkait KTR.
“Kami mengajak semua kelompok kerja untuk menyusun program kerja yang lebih terarah agar penerapan KTR semakin tertib. Perda Nomor 10 Tahun 2020 diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat Kota Batu,” tuturnya.
Dengan monitoring dan evaluasi yang terus dilakukan, Pemkot Batu berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi Perda KTR sehingga tercipta udara yang segar dan sehat di berbagai tempat di Kota Batu.
Inspeksi yang dilakukan oleh Satgas KTR bertujuan untuk memastikan kepatuhan masyarakat, apakah semua tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok benar-benar bebas dari asap rokok.
Kemudian, mendeteksi pelanggaran, memberikan edukasi, menindaklanjuti pelanggaran dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap pelanggar. (Ananto Wibowo)