Info Malang Raya- Kota Batu KPU menyatakan persyaratan administrasi pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu untuk Pilkada tahun 2024, lengkap dan benar atau memenuhi syarat.
Kelengkapan administrasi tiga pasangan calon yang ada, Firhando Gumelar – Rudi, Krisdayanti – Kresna Dewanata dan Nurochman – Heli Suyanto, sudah melewati penelitian yang dilakukan KPU.
Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Thomi Rusy Diantoro menjelaskan, proses penelitian administrasi dari proses pendaftaran pada 27 – 29 Agustus lalu telah diselesaikan dan para paslon dinyatakan memenuhi syarat.
“Semua paslon telah memenuhi syarat,” tutur Thomi.
Proses penelitian persyaratan administrasi ini, diawali proses klarifikasi, seperti klarifikasi ijazah dan lainnya.
“Di awal prosesnya, kami telah melakukan pemisahan administrasi yang belum memenuhi syarat (BMS), kemudian dilakukan perbaikan selama tiga hari. Setelah diperbaiki, persyaratan semua calon kami nyatakan telah memenuhi syarat. Mulai dari persyaratan calon, persyaratan pencalonan dan tes kesehatan,” bebernya.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, hasil penelitian persyaratan administrasi diumumkan ke masyarakat untuk ditanggapi. Masyarakat bisa memberikan tanggapannya mulai tanggal 16 – 18 September 2024.
Berikutnya pada tanggal 19 – 21 September 2024, KPU Kota Batu akan melakukan klarifikasi atas tanggapan klarifikasi dari masyarakat, terkait dengan tiga calon yang ada di Kota Batu.
“Kami akan mencantumkan profil ketiga paslon. Mulai dari visi misi, syarat calon, ijazah dan lainnya. Apabila ada yang kurang benar masyarakat bisa menyampaikan ke KPU Kota Batu di waktu tersebut,” jelasnya.
Setelah menerima tanggapan masyarakat, KPU akan melakukan klarifikasi langsung kepada masyarakat yang menyampaikan tanggapan.
Oleh karena itu, KPU minta kepada masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapan untuk turut serta mencantumkan identitas lengkap.
“Kalau tidak ada identitas, surat kaleng namanya. Masyarakat bisa menyampaikan tanggapan melalui PPID atau datang langsung ke kantor KPU Kota Batu,” jelas dia.
Apabila tanggapan masyarakat benar adanya setelah dilakukan proses klarifikasi, maka bisa mempengaruhi hasil penelitian persyaratan administrasi sebelumnya. Yang awalnya memenuhi syarat bisa jadi tidak memenuhi syarat.
“Setelah rangkaian proses tersebut, pada tanggal 22 September akan dilakukan penetapan pasangan calon. Lalu pada tanggal 23 September dilakukan penetapan nomor urut,” tutup Thomi. (Ananto Wibowo).