Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1HUINv - Info Malang Raya

    Hasil SEA Games 2025 – Timnas U-22 Indonesia Kalah dari Filipina Meski Berjuang Maksimal

    10 Desember 2025
    IMG 4743 1536x1152 1 - Info Malang Raya

    Kipina Kids Indonesia Membuka Pendaftaran Guru dan Asisten Guru di Jabodetabek, Surabaya, dan Bali

    10 Desember 2025
    AA1HUNxE - Info Malang Raya

    Dampak tantrum di depan umum, Liverpool dan Arne Slot keluarkan Mo Salah dari skuad

    10 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Hasil SEA Games 2025 – Timnas U-22 Indonesia Kalah dari Filipina Meski Berjuang Maksimal
    • Kipina Kids Indonesia Membuka Pendaftaran Guru dan Asisten Guru di Jabodetabek, Surabaya, dan Bali
    • Dampak tantrum di depan umum, Liverpool dan Arne Slot keluarkan Mo Salah dari skuad
    • Kemendikti Catat 60 Perguruan Tinggi Terdampak Bencana Sumatera
    • Tim putra dan putri melangkah ke final SEA Games 2025
    • Transformasi Pendidikan Berjalan, Bone Bolango Resmi Gunakan Skul.Id
    • Skyrim tiba di Switch 2
    • Hasil SEA Games 2025: Timnas U-23 Indonesia Kalah 0-1 dari Filipina
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • LOWONGAN KERJA
    • TIPS
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - MALANG RAYA - IMR – Kejari Batu Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI Cabang Batu
    MALANG RAYA

    IMR – Kejari Batu Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI Cabang Batu

    By admin9 Januari 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    WhatsApp Image 2025 01 09 at 17.17.10 55f52416 - Info Malang Raya

    IMR – Penanganan perkara korupsi kredit usaha rakyat (KUR) fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Batu Tahun 2021-2023 oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu membuahkan hasil. Pada Kamis (9/1/2025) tim penyidik menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut.

    Kelima orang tersangka ini mulanya berstatus saksi. Setelah alat bukti dinyatakan cukup, saat proses pemeriksaan kelimanya secara resmi langsung dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

    “Kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tegas Kajari Batu, Didik Adyotomo.

    Kelima orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu diantaranya adalah JWP, MHC, AS, NA dan AZ. Dalam prosesnya, kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing. Dari kelima tersangka itu, satu orang berasal dari pihak internal BRI dan empat orang dari pihak luar.

    “Tersangka punya peran berbeda-beda. Untuk pihak internal berinisial JWP berposisi sebagai mantri, dia yang melakukan analis dan memberikan persetujuan. Kemudian empat orang dari pihak eksternal punya peran tersendiri. Intinya ke lima orang ini saling berkaitan untuk bisa mendapatkan data,” paparnya.

    Kajari mengungkapkan, dari perkara ini, berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4 miliar lebih. Proses perhitungannya dilakukan oleh akuntan publik independen.

    “Kaitannya dengan kerugian negara, akan kami kolaborasi dengan peran masing-masing tersangka,” ujarnya.

    Dalam perkara ini, juga berkaitan berkaitan dengan 110 debitur yang dicairkan. Dengan total keseluruhan sebesar Rp6,235 miliar, namun yang dilakukan tidak pidana oleh tersangka sebesar Rp4 miliar.

    Lebih lanjut, Kajari juga menjelaskan, untuk modus operandi, terdapat dua modus yang dilakukan para tersangka. Diantaranya adalah tempilan dan topengan.

    “Untuk modus tempilan, ketika ada pencairan mereka mengambil bagian dari pencairan hasil kerjasama tersebut. Sedangkan untuk topengan, ada debitur yang secara fakta mereka tidak memiliki usaha, namun seolah-olah memiliki usaha,” paparnya.

    WhatsApp Image 2025 01 09 at 17.16.18 296c619e - Info Malang Raya
    IMR - Kejari Batu Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI Cabang Batu - Info Malang Raya
    WhatsApp Image 2025 01 09 at 17.16.17 1a97d02d - Info Malang Raya
    IMR - Kejari Batu Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI Cabang Batu - Info Malang Raya
    WhatsApp Image 2025 01 09 at 17.16.17 b7f5c484 - Info Malang Raya
    IMR - Kejari Batu Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI Cabang Batu - Info Malang Raya

    DIGELANDANG: Para tersangka kasus korupsi KUR fiktif BRI Cabang Batu saat digelandang tim penyidik menuju mobil tahanan. (Foto: Ananto Wibowo/IMR)

    Karena itu, untuk melakukan pencairan, butuh kerjasama antara berbagai pihak. Ini berarti ketika tidak ada kerjasama antara kelima tersangka ini, tidak mungkin terjadi pencairan.

    “Karena itu, kami tetapkan kelima tersangka ini secara bersamaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuh Didik.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima tersangka yang terdiri dari lima orang laki-laki dan satu orang perempuan itu langsung dilakukan penahanan. Untuk tersangka laki-laki, ditahan di Lapas Lowokwaru sedangkan untuk tersangka perempuan ditahan di Lapas Perempuan Kelas llA Malang.

    “Penanhana ini berkaitan dengan syarat subjektif maupun objektif yang dilakukan oleh penyidik, sekaligus untuk mempercepat proses penanganan perkara,” jelas dia.

    Dalam penanganan perkara ini, Kejari Batu telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti berkas-berkas penting. Selain itu, tim penyidik Kejari Batu juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 137 orang saksi.

    “Jumlah saksi itu sudah kami kurangi, aslinya lebih banyak lagi, tapi kami ambil yang pokok saja. Dari banyaknya saksi yang diperiksa itu, membuat kami memerlukan waktu panjang. Karena kami memerlukan fakta material murni tidak sembarangan,” tuturnya.

    Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Junto Pasal 55 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    “Kami akan lihat perkembangannya, termasuk dengan hukum yang akan kami jatuhkan nantinya dengan melihat fakta-fakta persidangan. Kami tidak mau serta merta ancama sekian lalu kami buat hukuman sekian. Terlebih masing-masing tersangka merekrut debitur berbeda-beda, maka kami juga harus adil,” tutupnya. (Ananto Wibowo)

    Jumlah Pembaca: 201

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    hrdd1335lr11u4t - Info Malang Raya

    Kesehatan Mental Generasi Muda dan Layanan Konseling Kampus

    9 Desember 2025
    6x2w9parkpesge5 - Info Malang Raya

    UB Kerahkan Tim Tanggap Bencana ke Sumatera–Aceh

    9 Desember 2025
    nwr3sj424xk71d8 - Info Malang Raya

    Tabrakan, Pelajar Terpental dan Hilang di Sungai Pujon

    9 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 202522
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 202510
    IMG 20250410 WA0159 - Info Malang Raya

    Momen HUT Ke-111, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wawali Ali Muthohirin Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig

    8 April 20256
    IMG 20250318 WA0497 - Info Malang Raya

    Wali Kota Malang Akan Fasilitasi Audiensi Terkait Isu Relokasi SMAN 8

    17 Maret 20252
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.