Info Malang Raya – Kasus dugaan penyelewengan dana hibah Assosiasi Kabupaten Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Askab PSSI) Malang, terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan atas kasus tersebut.
Anggaran hibah itu, dikucurkan melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang, Tahun Anggaran (TA) 2022, sebesar Rp2,5 miliar. Dari anggaran itu, sebesar Rp500 juta diterima Askab PSSI Malang.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, Selasa (1/10), kepada wartawan mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan klarifikasi, atas perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah tersebut.
“Klarifikasi yang kita lakukan pada para saksi, baik itu Ketua Askab PSSI Malang, Agus Sadullah; Ketua KONI Kabupaten Malang, H Rosydin maupun Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, M Hidayat,” katanya.
Dalam perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah itu, tambahnya, sangat diperlukan klarifikasi, agar dapat mengupas perkara tersebut.
Kejari pun sudah memanggil beberapa orang, untuk dilakukan klarifikasi oleh Pidana Khusus (Pidsus). Pada Selasa (1/10/2024) kemarin, yang dipanggil untuk klarifikasi yakni dari Askab PSSI Malang.
Sebagai informasi, Kejari Kabupaten Malang, saat ini tengah melakukan klarifikasi atas perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Malang Tahun Anggaran (TA) 2022.
Sedangkan pemanggilan yang dilakukan pihak Kejari Kabupaten Malang, tidak hanya Ketua PSSI Askab Malang, Ketua KONI Kabupaten Malang dan Kepala Dispora Kabupaten Malang saja, tapi juga Cabang Olahraga (Cabor) KONI untuk dimintai klarifikasi.
Hal itu dilakukan karena diduga ada ketidak samaan antara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). (*/Ra Indrata)