Info Malang Raya – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, meresmikan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT LKM) Artha Desa Kabupaten Malang.
PT LKM, merupakan yang pertama dan satu-satunya di Indonesia, dengan pemegang saham berasal dari Badan Usaha Milik Desa BUMDesa bersama (BUMDesma) Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dengan wilayah operasional Kabupaten/Kota.
Saat ini, PT LKM Artha dimiliki oleh 28 BUMDesma LKD dan satu BUMDes di Kabupaten Malang. Juga telah memiliki izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021, tentang Badan Usaha Milik Desa, yang telah menjadi entitas badan hukum dan BUMDesma LKD memiliki unit usaha khusus dana bergulir masyarakat. Maka untuk mengembangkan usaha simpan pinjam kepada perseorangan, telah diupayakan pendirian PT. LKM Artha Desa Kabupaten Malang di bawah pengawasan OJK.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, usai meresmikan PT LKM Artha Desa Kabupaten Malang, di Gedung PT LKM Desa Pangungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, menjelaskan LKM Artha Desa merupakan kelanjutan dari BUMDesma LKD yang bermula dari eks Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.
PERTAMA: Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar didampingi Bupati Malang HM Sanusi, saat meresmikan PT LKM Artha Desa Kabupaten Malang, di gedung PT LKM Desa Pangungrejo, Kec Kepanjen, Kab Malang. (Foto: Prokopim Setda Kab. Malang)
Sedangkan BUMDesma LKD berawal dari eks UPK PNPM Mandiri, yang memiliki aset triliunan rupiah, namun tidak memiliki payung hukum yang jelas. Sehingga upaya untuk mencari payung hukum terus dilakukan, termasuk dengan meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
“Untuk itu, kami mencari payung hukum hingga 2021, namun tidak berhasil, karena UPK PNPM Mandiri dimiliki oleh warga dan bersifat privat. Akhirnya, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja lahir, yang mengamanatkan bahwa BUMDesa diakui sebagai badan hukum,” paparnya.
Sementara itu, Bupati Malang HM Sanusi mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala bentuk kontribusi, maupun dukungan yang diberikan, utamanya dari Kemendes DPDTT Abdul Halim Iskandar, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan LHK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga OJK.
Dengan diresmikan PT LKM Artha Desa Kabupaten Malang ini, tentu merupakan wujud kolaborasi yang positif, dalam rangka mencapai akselerasi pembangunan desa melalui pembentukan PT. LKM Artha Desa Kabupaten Malang.
“Pembentukan PT LKM Artha Desa Kabupaten Malang ini juga menjadi salah satu program unggulan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Malang Tahun 2024, yang diarahkan untuk percepatan literasi, sekaligus inklusi keuangan di Kabupaten Malang,” jelasnya. (*/Ra Indrata)