IMR – Pemkab Malang Dapat Hibah Barang Rampasan Negara

MALANG RAYA27 Dilihat

IMR – Pemerintah Kabupaten Malang, mendapatkan Barang Rampasan Negara, berupa dua bidang tanah. Total nilai Barang Milik Negara tersebut, Rp3.911.370.000.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-8/MK.6/WKN.07/2025 pada tanggal 7 Maret 2025, terdapat dua bidang lahan, yang terdaftar dalam Barang Milik Negara. Berasal dari Barang Rampasan Negara, yang disetujui untuk dihibahkan kepada Pemerintah Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.  

Masing-masing sebidang tanah dengan luas 1.353 meter persegi, dengan nilai Rp1.468.915.000 dan sebidang tanah kedua dengan luas 2.499 meter persegi, dengan nilai Rp2.442.455.000.

“Kedua bidang lahan yang memiliki total nilai aset Rp3.911.370.000, merupakan bukti nyata bahwa hasil dari upaya pemberantasan korupsi, dapat dikembalikan kepada masyarakat. Untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan bersama,” jelas Bupati Malang, HM Sanusi, Selasa (18/3/2025).  

Serah Terima Barang Rampasan Negara, melalui Hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, kepada Pemerintah Kabupaten Malang tersebut, berlangsung di Kantor Wali Kota Surabaya.

Pada kesempatan ini, Bupati Malang menandatangani Berita Acara, sekaligus menyaksikan penandatanganan serah terima Aset Barang Rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, kepada Pemerintah Desa Landungsari Kecamatan Dau. 

1742289306 6ba8587cccbd84fcafb9
IMR - Pemkab Malang Dapat Hibah Barang Rampasan Negara 2

KOMPAK: Bupati Malang ketika hadir dalam Serah Terima Barang Rampasan Negara, melalui Hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, kepada Pemerintah Kabupaten Malang tersebut, di Kantor Wali Kota Surabaya. (Foto: Prokopim Setda Kab. Malang)

Abah Sanusi -panggilan akrab Bupati Malang- juga menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen, agar keberadaan lahan hibah ini dapat dikelola dengan optimal oleh Pemerintah Desa Landungsari. Khususnya dalam mendukung sektor pertanian dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Bupati Malang juga mendorong, agar pengelolaan lahan ini dilakukan melalui kolaborasi dengan kelompok tani (poktan) di desa setempat.

“Dengan demikian, hasil pertanian yang diperoleh dapat memberikan manfaat ekonomi secara langsung bagi kesejahteraan masyarakat Desa Landungsari.”

“Mari kita jadikan hibah ini, sebagai momentum untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan warga,” ucap Abah Sanusi.

Selain itu, politisi PDI Perjuangan ini juga menghimbau, agar pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan transparan, profesional dan berkelanjutan. Agar aset ini benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat Desa Landungsari, dalam jangka panjang. 

“Mari kita bersama-sama menjaga dan memanfaatkan aset ini, dengan penuh tanggung jawab.”

“Semoga hibah ini menjadi berkah bagi kita semua dan dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan pertanian yang lebih maju dan mandiri di Kabupaten Malang,” tandas Abah Sanusi.

Karena itulah, saat memberikan sambutan dalam serah terima tersebut, Abah Sanusi atas nama Pemerintah Kabupaten Malang, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada KPK RI juga Pemerintah Kota Surabaya.

Para pihak tersebut, telah memberikan penguatan serta dukungan terhadap penyerahan hibah barang milik negara, kepada Pemerintah Kabupaten Malang. Khususnya Pemerintah Desa Landungsari, Kecamatan Dau. (*/prokopim/ra indrata) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *